Oleh: Cipto Prayitno Hukum sebagaimana adalah gejala sosial yang ter-konstitusi akibat adanya masyarakat mempunyai fungsi. Fungsi yang demikian adalah merupakan hasil dari munculnya hukum didalam masyarakat (gejala sosial) yang memberikan kedudukan hukum didalam masyarakat. Salah satu fungsi hukum didalam masyarakat adalah hukum sebagai alat kontrol sosial ( law as a tool of social control) atau yang selanjutnya disebut social control dan hukum sebagai alat perekayasa masyarakat ( law as a tool of social enginering ) atau yang selanjutnya disebut social enginering . Fungsi Hukum sebagai Akibat Kedudukan Hukum didalam Masyarakat Berbicara mengenai fungsi hukum baik hukum sebagai social control maupun hukum sebagai social enginering adalah tidak terlepas dari pembicaraan mengenai kedudukan dan hubungan hukum itu sendiri dengan masyarakat sebagai pengkonstitusi adanya hukum. Karena betapa-pun besar fungsi hukum didalam mas...
Dikelola oleh Cipto Prayitno "Anda dapat menganggap ini salah atau benar, dan anda boleh mencari kebenaran dimanapun anda berada, karena anda adalah anda".