Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

Hukum sebagai Social Control dan Social Enginering dalam Perspetif Otonomi Relatif Hukum

Oleh: Cipto Prayitno Hukum sebagaimana adalah gejala sosial yang ter-konstitusi akibat adanya masyarakat mempunyai fungsi. Fungsi yang demikian adalah merupakan hasil dari munculnya hukum didalam masyarakat (gejala sosial) yang memberikan kedudukan hukum didalam masyarakat. Salah satu fungsi hukum didalam masyarakat adalah hukum sebagai alat kontrol sosial ( law as a tool of social  control) atau yang selanjutnya disebut  social control  dan hukum sebagai alat perekayasa masyarakat ( law as a tool of social enginering ) atau yang selanjutnya disebut  social enginering . Fungsi Hukum sebagai Akibat Kedudukan Hukum didalam Masyarakat Berbicara mengenai fungsi hukum baik hukum sebagai  social control  maupun hukum sebagai  social enginering  adalah tidak terlepas dari pembicaraan mengenai kedudukan dan hubungan hukum itu sendiri dengan masyarakat sebagai pengkonstitusi adanya hukum. Karena betapa-pun besar fungsi hukum didalam mas...