oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com I. Pendahuluan HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak asasi yang dimiliki oleh umat manusia sejak lahir di dunia. Setiap manusia terlahir dengan hak yang sama. Yang luas di akui sebagai hak-hak asasi manusia adalah hak atas kehidupan (tidak dibunuh, disiksa, atau dicacatkan), kebebasan berekspresi, kebebasan untuk memiliki kepemilikan yang diperoleh dengan adil, kebebasan bergerak, dan kebebasan beragama [1] . Tujuan pergerakan hak-hak asasi manusia adalah untuk mengubah hak-hak asasi manusia menjadi hak-hak yang di akui secara hukum. Peran negara adalah untuk memastikan bahwa hak-hak ini tertuang di dalam hukum-hukum mereka, artinya menjadi “hak-hak legal”. Dalam konstitus...
Dikelola oleh Cipto Prayitno "Anda dapat menganggap ini salah atau benar, dan anda boleh mencari kebenaran dimanapun anda berada, karena anda adalah anda".