Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

Pengaruh Asas Keaktifan Hakim Terhadap Asas Pembuktian Bebas Didalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com Pendahuluan Secara harfiah, kata pengaruh dapat diartikan adalah tindakan sebuah obyek atau beberapa obyek dalam kaitannya   untuk memberikan pengaruh (perubahan) terhadap obyek lainnya. Sehingga ketika dihubungkan dengan judul tulisan ini “pengaruh Asas Keaktifan Hakim terhadap Asas Pembuktian Bebas didalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara”, maka dapat dilihat bahwa ada tindakan yang mempengaruhi oleh Asas Keaktifan Hakim serta konsekuensinya terhadap Asas Pembuktian Bebas. Yaitu tindakan yang secara nyata mempengaruhi terhadap pelaksanaan Asas Pembuktian Bebas. Asas Keaktifan Hakim ( Actieve Rachter/Dominus Litis ) Asas Keaktifan Hakim ini dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak, karena Tergugat adalah Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara, sedangkan penggugat adalah orang atau Badan Hukum Perdata. [1] Sehingga ketika dilakukan interpretasi menggunakan metode interpretasi argumentum a contr...