Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2017

Pandangan Mazhab-Mazhab dalam Filsafat Hukum terhadap Putusan No. 1630/Pid.B/PN. BKS.

I.             Pendahuluan Masyarakat merupakan suatu kumpulan yang terdiri dari beberapa individu dimana masing-masing individu tersebut memiliki masing-masing kepentingannya yang tentu sangat dimungkinkan untuk terjadinya perbenturan kepentingan, perbenturan masing-masing kepentingan yang terjadi di dalam masyarakat disebut sebagai konflik. Dalam rangka menanggulangi konflik tersebut, dibutuhkanlah hukum. Hukum dapat dikatakan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia itu seyogyanya berperilaku dan bersikap di dalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi [1] . Penggunaan kata “dapat dikatakan” tersebut sesungguhnya merupakan penegasan bahwa masih banyak pengertian-pengertian lain mengenai hukum yang disampaikan oleh sarjana atau pakar hukum lainnya, hal ini disebabkan karena hingga pada saat ini masih belum terdapat konsensus mengenai pengertian dari hukum itu sendiri. Huku...