oleh:
Cipto Prayitno
email: bukitshimla@gmail.com
Jika
Pemerintah Daerah yaitu Bupati atau Walikota diberikan wewenang kemudian
melakukan pelanggaran dan Menteri Lingkungan Hidup ikut turun tangan,
kewenangan tersebut termasuk atribusi, delegasi atau mandat?
Konsep Atribusi,
Delegasi dan Mandat sebagai Sumber Kewenangan
Kewenangan
(authority) adalah kekuasaan formal
yang dimiliki oleh Badan dan ataupejabat administrasi atau penyelenggara negara
lainnya untuk bertindak dalam laporan hukum publik yang meliputi beberapa
wewenang. Kewenangan menurut Prof.Prajudi Atmosudirjo merupakan kekuasaan
terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang
pemerintahan tertentu yang bulat.
Menurut
Prof. Eko Prasojo, kewenangan selalu melakat terhadap orang, terhadap urusan,
dan pemberi kewenangan. Wewenang sendiri merupakan hak yang dimiliki oleh Badan
atau pejabat atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan
atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di dalam kewenangan terdapat
beberapa wewenang yang di dalam wewenang itu sendiri ada hak-hak tertentu yang
terkandung. Sumber Kewenangan, Kewenangan pejabat administrasi berasal dari
undang-undang yang dibuat oleh legislatif melalui suatu legitimasi yang demokratis.
Pemikiran negara hukum menyebabkan bahwa apabila penguasa ingin memberikan
kewajiban-kewajiban kepada masyarakat, maka kewenangan itu harus diatur dalam
undangundang. Sengketa Kewenangan: klaim
penggunaan kewenangan wewenang yang dilakukan oleh dua pejabat pemerintahan
atau lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnya pejabat
pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan. Sengketa itu
sendiri mencakup 3 hal, yakni Lokus (tempat), Tempus (waktu), dan materi.
Cara
Diperolehnya Kewenangan : Pertama, melalui atribusi, yaitu pemberian kewenangan
yang baru berasal dari konstitusi dan atau undang-undang. Kedua, melalui
delegasi, yaitu pemindahan atau pengalihan suatu kewenangan yang ada. Ketiga,
melalui pemberian mandat, yaitu kewenangan yang diberikan oleh suatuorganisasi
pemerintahan kepada orang lain untuk mengambil keputusan atas nama pemberi
mandat.
Perbedaan antara
Atribusi, Delegasi, dan Mandat :
Pembeda
|
Atribusi
|
Delegasi
|
Mandat
|
1. Eksistensi
|
Baru/Sebelumnya tidak ada
|
Sudah ada
|
Sudah ada
|
2. Sumbernya
|
Konstitusi/UU/PP
|
Turunan atribusi
|
Perintah atasan
|
3. Diskresi
|
Penuh dari sumbernya
|
Penuh dari atribusinya
|
Terbatas perintah
|
4. Kemandirian
|
Mandiri penuh
|
Mandiri penuh
|
Petunjuk atasan
|
5. Tanggungjawab
|
Penerima atribusi
|
Penerima delegasi
|
Pemberi mandat
|
6. Penarikan
|
Pembatalan
|
Pemberi delegasi
|
Pemberi mandat
|
Atribusi diartikan pemberian wewenang kepada pemerintah oleh pembuat undangundang, delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ
pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya dan mandat adalah ketika organ
pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya (H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt. Hoofdstukken van Administratief Recht).[1]
Secara sederhana, diartikan bahwa penerima wewenang dalam atribusi, berarti dapat memperluas wewenang yang didapatkannya dari UU tersebut dan pada delegasi tidak ada penciptaan atau perluasan wewenang, namun terjadi pelimpahan dan berarti terjadi
pelimpahan tanggung jawab. Mandat berarti hanya bertindak untuk dan atas nam pemberi mandat dan dalam hal ini analogi seperti pemberian kuasa dalam lapangan hukum perdata.
R.J.H.M. Huisman, dalam Algemeen Bestuursrecht telah membuat tabel perbedaan, yaitu sbb:
Delegasi
|
Mandat
|
Delegatie Mandaat Overdracht van bevoegdheid : pelimpahan wewenang
|
Bevoegdheid nog incidenteel uitgeofend worden:
kewenangan dapat sewaktuwaktu dilaksanakan oleh mandat
|
Bevoegdheid kan door het oorspronkelijke bevoegde organ niet incindenteel uitgeofend worden
: kewenangan tidak dapat dijalankan secara incidental oleh organ yang memiliki wewenang asli
|
Behoud van verantwoordelijkheid : tidak terjadi peralihan tanggung jawab
|
Overgang van verantwoordelijkheid:
terjadi peralihan tanggung jawab Wettelijke basis vereist: harus berdasarkan UU
|
Geen wettelijke basis vereist:
tidak berdasarkan UU
tertulis
|
Moet schriftelijk:
harus Opdracht tor uitvoering Perintah untuk melaksanakan
|
Kan schriftelijk, mag ook mondeling
: dapat tertulis, dapat pula lisan.
|
Masalah Kewenangan Dalam
UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Sebagaimana tercantum di dalam bab ix tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah pasal 63, bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas atau wewenang
yang diatur didalam pasal 63 uu ini, itu artinya dalam uu ini, kewenangan yang
dimiliki oleh pemerintah daerah sebenarnya adalah bersumber pada uu, sehingga
disebut sebagai atribusi.
Sebagaimana
juga kewenangan Menteri Lingkungan Hidup untuk menindak atas pelanggaran yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sebenarnya diatur di dalam UU PPLH, sehingga
kewenangan Menteri Lingkungan Hidup yang berasal dari UU juga merupakan
kewenangan yang bersifat atribusi.
Jika Pemerintah Daerah
yaitu Bupati atau Walikota diberikan wewenang kemudian melakukan pelanggaran
dan Menteri Lingkungan Hidup ikut turun tangan, kewenangan tersebut termasuk
atribusi, delegasi atau mandat?
Akan
tetapi jika wewenang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah berasal dari Menteri
Lingkungan Hidup dan jika terjadi pelanggaran terhadapnya, dan Menteri
Lingkungan Hidup bertanggung Jawab, maka berdasarkan teori dan konsepsi sumber
kewenangan, maka Pemerintah Daerah dianggap bertindak atas nama Menteri
Lingkungan Hidup atau kewenangan yang berupa Mandat.
Komentar
Posting Komentar