Langsung ke konten utama

Konsep Kewenangan Pemerintah dalam Masalah Lingkungan Hidup


oleh:
Cipto Prayitno
email: bukitshimla@gmail.com


Jika Pemerintah Daerah yaitu Bupati atau Walikota diberikan wewenang kemudian melakukan pelanggaran dan Menteri Lingkungan Hidup ikut turun tangan, kewenangan tersebut termasuk atribusi, delegasi atau mandat?

Konsep Atribusi, Delegasi dan Mandat sebagai Sumber Kewenangan
Kewenangan (authority) adalah kekuasaan formal yang dimiliki oleh Badan dan ataupejabat administrasi atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam laporan hukum publik yang meliputi beberapa wewenang. Kewenangan menurut Prof.Prajudi Atmosudirjo merupakan kekuasaan terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu yang bulat.
Menurut Prof. Eko Prasojo, kewenangan selalu melakat terhadap orang, terhadap urusan, dan pemberi kewenangan. Wewenang sendiri merupakan hak yang dimiliki oleh Badan atau pejabat atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di dalam kewenangan terdapat beberapa wewenang yang di dalam wewenang itu sendiri ada hak-hak tertentu yang terkandung. Sumber Kewenangan, Kewenangan pejabat administrasi berasal dari undang-undang yang dibuat oleh legislatif melalui suatu legitimasi yang demokratis. Pemikiran negara hukum menyebabkan bahwa apabila penguasa ingin memberikan kewajiban-kewajiban kepada masyarakat, maka kewenangan itu harus diatur dalam undangundang.  Sengketa Kewenangan: klaim penggunaan kewenangan wewenang yang dilakukan oleh dua pejabat pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnya pejabat pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan. Sengketa itu sendiri mencakup 3 hal, yakni Lokus (tempat), Tempus (waktu), dan materi.
Cara Diperolehnya Kewenangan : Pertama, melalui atribusi, yaitu pemberian kewenangan yang baru berasal dari konstitusi dan atau undang-undang. Kedua, melalui delegasi, yaitu pemindahan atau pengalihan suatu kewenangan yang ada. Ketiga, melalui pemberian mandat, yaitu kewenangan yang diberikan oleh suatuorganisasi pemerintahan kepada orang lain untuk mengambil keputusan atas nama pemberi mandat.
Perbedaan antara Atribusi, Delegasi, dan Mandat :
Pembeda   
          Atribusi                                               
Delegasi     
         Mandat

1. Eksistensi        
Baru/Sebelumnya tidak ada               
Sudah ada                       
Sudah ada
2. Sumbernya      
Konstitusi/UU/PP                              
Turunan atribusi                
Perintah atasan
3. Diskresi           
Penuh dari sumbernya                       
Penuh dari atribusinya      
Terbatas perintah
4. Kemandirian    
Mandiri penuh                                    
Mandiri penuh                   
Petunjuk atasan
5. Tanggungjawab
Penerima atribusi                               
Penerima delegasi            
Pemberi mandat
6. Penarikan        
Pembatalan    
Pemberi delegasi             
Pemberi mandat

Atribusi diartikan pemberian wewenang kepada pemerintah oleh pembuat undangundang, delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya dan mandat adalah ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya (H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt. Hoofdstukken van Administratief Recht).[1]
Secara sederhana, diartikan bahwa penerima wewenang dalam atribusi, berarti dapat memperluas wewenang yang didapatkannya dari UU tersebut dan pada delegasi tidak ada penciptaan atau perluasan wewenang, namun terjadi pelimpahan dan berarti terjadi pelimpahan tanggung jawab. Mandat berarti hanya bertindak untuk dan atas nam pemberi mandat dan dalam hal ini analogi seperti pemberian kuasa dalam lapangan hukum perdata.
R.J.H.M. Huisman, dalam Algemeen Bestuursrecht telah membuat tabel perbedaan, yaitu sbb:
Delegasi

Mandat

Delegatie  Mandaat Overdracht van bevoegdheid  : pelimpahan wewenang

Bevoegdheid nog incidenteel uitgeofend worden:  kewenangan dapat sewaktuwaktu dilaksanakan oleh mandat

Bevoegdheid kan door het oorspronkelijke bevoegde organ niet incindenteel uitgeofend worden : kewenangan tidak dapat dijalankan secara incidental oleh organ yang memiliki wewenang asli

Behoud van verantwoordelijkheid  : tidak terjadi peralihan tanggung jawab

Overgang van verantwoordelijkheid:  terjadi peralihan tanggung jawab Wettelijke basis vereist:  harus berdasarkan UU

Geen wettelijke basis vereist:  tidak berdasarkan UU tertulis

Moet schriftelijk:  harus Opdracht tor uitvoering Perintah untuk melaksanakan

Kan schriftelijk, mag ook mondeling : dapat tertulis, dapat pula lisan.



  
Masalah Kewenangan Dalam UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sebagaimana tercantum di dalam bab ix tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah pasal 63, bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas atau wewenang yang diatur didalam pasal 63 uu ini, itu artinya dalam uu ini, kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah sebenarnya adalah bersumber pada uu, sehingga disebut sebagai atribusi.
Sebagaimana juga kewenangan Menteri Lingkungan Hidup untuk menindak atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sebenarnya diatur di dalam UU PPLH, sehingga kewenangan Menteri Lingkungan Hidup yang berasal dari UU juga merupakan kewenangan yang bersifat atribusi.
Jika Pemerintah Daerah yaitu Bupati atau Walikota diberikan wewenang kemudian melakukan pelanggaran dan Menteri Lingkungan Hidup ikut turun tangan, kewenangan tersebut termasuk atribusi, delegasi atau mandat?
Akan tetapi jika wewenang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah berasal dari Menteri Lingkungan Hidup dan jika terjadi pelanggaran terhadapnya, dan Menteri Lingkungan Hidup bertanggung Jawab, maka berdasarkan teori dan konsepsi sumber kewenangan, maka Pemerintah Daerah dianggap bertindak atas nama Menteri Lingkungan Hidup atau kewenangan yang berupa Mandat.




[1] (https://www.academia.edu/)

Komentar