Oleh: Cipto Prayitno “Ubi Societas ibi ius” (Cicero) Pembicaraan dalam tulisan ini ada dimulai dari kita membahas mengenai hukum secara esensial yang oleh Cicero disederhanakan dalam adagiumnya yaitu ubi societas ibi ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Hukum Masyarakat Masyarakatlah yang menjadi awal penentu kehadiran hukum sebagai alat ketertiban sosial. [1] Pandangan ini dapat dibenarkan ketika secara ringkas kita misalkan dalam hutan hidup seorang manusia saja kita anggap A, entah apa yang akan ia perbuat dan ia lakukan adalah menjadi hal yang tidak dipermasalahkan karena memang tidak ada individu lain didalam hutan tersebut. Namun berbeda halnya ketika telah muncul manusia lain kita angap B didalam hutan tersebut yang mengawali kemunculan masyarakat dengan segala permasalahannya, maka jelaslah manusia pertama A dan B akan melakukan interaksinya sesuai dengan kebutuhan mereka, dan yang semula A dapat berbuat seenaknya dan semaunya denga...
Dikelola oleh Cipto Prayitno "Anda dapat menganggap ini salah atau benar, dan anda boleh mencari kebenaran dimanapun anda berada, karena anda adalah anda".