Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Manusia Kebal Hukum

Oleh:  Cipto Prayitno [1] “Apakah manusia adalah makhluk yang bebas sebebas-bebasnya?” [2] Namun, adanya pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang selalu muncul ketika seseorang dalam keadaan terkekang dalam sebuah keadaan tertentu (misal: kehidupan organisasi atau kehidupan kenegaraan) dan ada sebuah keinginan dalam dirinya untuk lepas dari kekangan tersebut, “ saya adalah manusia bebas, tidak terikat pada apapun”.  Dan juga pertanyaan tersebut kemungkinan merupakan sebuah klaim bahwa dirinya adalah manusia bebas yang tidak terikat pada apapun didunia ini.  Dalam keadaan yang  jenuh tehadap ketidak-bebasan atau dalam kekangan sesuatu hal adalah menjadi wajar jika seseorang menobatkan dirinya adalah menusia bebas yang tidak terikat pada apapun. Namun, bagaimanakah jawaban atas pertanyaan tersebut serta analisanya? Manusia Makhluk yang Bebas? Dalam bukunya  Du Contract Social,  Jean Jacques Rousseau [3]  menyatakan bahw...

Penindasan Hukum Oleh Hukum Negara Terhadap Hukum Masyarakat

Oleh: Cipto Prayitno “Ubi Societas ibi ius” (Cicero) Pembicaraan dalam tulisan ini ada dimulai dari kita membahas mengenai hukum secara esensial yang oleh Cicero disederhanakan dalam adagiumnya yaitu  ubi societas ibi ius  (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Hukum Masyarakat Masyarakatlah yang menjadi awal penentu kehadiran hukum sebagai alat ketertiban sosial. [1] Pandangan ini dapat dibenarkan ketika secara ringkas kita misalkan dalam hutan hidup seorang manusia saja kita anggap A, entah apa yang akan ia perbuat dan ia lakukan adalah menjadi hal yang tidak dipermasalahkan karena memang tidak ada individu lain didalam hutan tersebut. Namun berbeda halnya ketika telah muncul manusia lain kita angap B didalam hutan tersebut yang mengawali kemunculan masyarakat dengan segala permasalahannya, maka jelaslah manusia pertama A dan B akan melakukan interaksinya sesuai dengan kebutuhan mereka, dan yang semula A dapat berbuat seenaknya dan semaunya denga...

Hukum sebagai Social Control dan Social Enginering dalam Perspetif Otonomi Relatif Hukum

Oleh: Cipto Prayitno Hukum sebagaimana adalah gejala sosial yang ter-konstitusi akibat adanya masyarakat mempunyai fungsi. Fungsi yang demikian adalah merupakan hasil dari munculnya hukum didalam masyarakat (gejala sosial) yang memberikan kedudukan hukum didalam masyarakat. Salah satu fungsi hukum didalam masyarakat adalah hukum sebagai alat kontrol sosial ( law as a tool of social  control) atau yang selanjutnya disebut  social control  dan hukum sebagai alat perekayasa masyarakat ( law as a tool of social enginering ) atau yang selanjutnya disebut  social enginering . Fungsi Hukum sebagai Akibat Kedudukan Hukum didalam Masyarakat Berbicara mengenai fungsi hukum baik hukum sebagai  social control  maupun hukum sebagai  social enginering  adalah tidak terlepas dari pembicaraan mengenai kedudukan dan hubungan hukum itu sendiri dengan masyarakat sebagai pengkonstitusi adanya hukum. Karena betapa-pun besar fungsi hukum didalam mas...