Langsung ke konten utama

Postingan

Sejarah Penerapan KUHP di Indonesia dalam Analisis Positivisme Hukum dan Sejarah Hukum

Cipto Prayitno E-mail: bukitshimla@gmail.com Sejarah KUHP Dalam Sistem Hukum Indonesia Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diterapkan di dalam sistem hukum nasional Indonesia melalui asas konkordansi menjadi hal yang patut dipertanyakan dari segi keberlakuaknnya di Indonesia. Keberadaan masyarakat Indonesia yang sangat pluralis dan keberadaan beragamnya sistem norma yang berkembang di dalam masyarakat Indonesia menjadi factor lanjutan dan factor paling penting untuk melihat apakah KUHP yang diterapkan oleh Indonesia melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 adalah solusi terbaik bagi masyarakat Indonesia untuk mencapai ketertiban hukum. Secara singkatnya sejarah penerapan KUHP di dalam sistem hukum nasional Indonesia dapat dilihat dari kutipan Ahmad Bahiej. “Jika diruntut lebih ke belakang, pertama kali negara Belanda membuat perundang-undangan hukum pidana sejak tahun 1795 dan disahkan pada tahun 1809. Kodifikasi hukum pidana nasional pertama ini dis...

Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi

 oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com Penulis  Buku    : Moh. Mahfud MD Penerbit            : Pustaka LP3ES Indonesia             Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi menjadi salah satu literature tentang hukum yang menarik, yang membahas mengenai konsep-konsep atau narasi-narasi yang menjadi tema dalam perdebatan soal ketatanegaraan di Indonesia. Dimana kemunculan perdebatan ini tidak lepas dari perbedaan sudut pandang dan titik tolak teoritis yang digunakan oleh masing-masing pemikir mengenai soal-soal atau isu-isu tentang ketatanegaraan pasca diadakannya amandemen UUD 1945.             Penulis menyajikan bahasan dalam beberapa bagian-bagian yang diambil dari beberapa hasil tulisan yang sebenarnya terpisah, namun dalam buku ini dilakukan sistematisa...

PRAPERADILAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KASUS TERORISME

Oleh:  Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com             Sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (2) KUHAP bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan. Sehingga oleh KUHAP penyidik atau pembantu penyidik dapat melakukan upaya paksa berupa penangkapan tersangka dengan prosedural yang telah diatur dalam pasal 18 dan pasal 19 KUHAP. Pasal 18 (1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempatia diperiksa. (2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dulakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ad...

DELIK GAMIA GAMANA DITINJAU DARI PELANGGARAN ADAT DAN KUHP (Tinjaun Putusan Pengadilan Negeri Mataram Adat Kasus Pelanggaran Delik Adat Gamia Gamana atau Incest)

oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com                  I.             Pendahuluan “...Pada 29 oktober 1987, Hakim (Ali Boediarto) Pengadilan Negeri Mataram, Lombok menjatuhi hukuman   terhadap I Komang Lanus sebagai ayah dengan Ni Nyoman Kerti sebagai anak kandung karena pebuatan hubungan kelamin dengan hukuman penjara kepada keduanya masing-masing selama dua (2) dan satu (1) tahun penjara dipotong selama mereka ditahan sementara dengan dasar putusan adalah delik adat Gamia Gamana...” [1] Dari uraian artikel diatas dapat terjadi kasus incest atau hubungan antara ayah dan anak kandung yang terjadi di Bali, dalam penerapan hukumnya terdapat beberpaah hal yang menarik termasuk kajian hukum adat atau lebih tepatnya delik adat di dalam penyelesaian tersebut, sehingga di dalam kasus tersebut mempunyai dua sudut pandang penyelesaian yang berbeda, yaitu penyelesai...