Cipto Prayitno E-mail: bukitshimla@gmail.com Sejarah KUHP Dalam Sistem Hukum Indonesia Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diterapkan di dalam sistem hukum nasional Indonesia melalui asas konkordansi menjadi hal yang patut dipertanyakan dari segi keberlakuaknnya di Indonesia. Keberadaan masyarakat Indonesia yang sangat pluralis dan keberadaan beragamnya sistem norma yang berkembang di dalam masyarakat Indonesia menjadi factor lanjutan dan factor paling penting untuk melihat apakah KUHP yang diterapkan oleh Indonesia melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 adalah solusi terbaik bagi masyarakat Indonesia untuk mencapai ketertiban hukum. Secara singkatnya sejarah penerapan KUHP di dalam sistem hukum nasional Indonesia dapat dilihat dari kutipan Ahmad Bahiej. “Jika diruntut lebih ke belakang, pertama kali negara Belanda membuat perundang-undangan hukum pidana sejak tahun 1795 dan disahkan pada tahun 1809. Kodifikasi hukum pidana nasional pertama ini dis...
Dikelola oleh Cipto Prayitno "Anda dapat menganggap ini salah atau benar, dan anda boleh mencari kebenaran dimanapun anda berada, karena anda adalah anda".