oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com I. Latar Belakang Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau diangggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Pengertian hukum adat menurut para ahli sangatlah beragam salah satunya pengertian hukum adat menurut Soepomo dan Ter Haar. Berikut adalah pengertian hukum adat menurut Soepomo dan Ter Haar. 1. Hukum adat menurut Ter Haar Berdasarkan teori Beslissingenler (teori keputusan), hukum adat adalah seluruh peraturan-peraturan yang menjelma didalam keputusan didalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta didalam pelaksanaannya berla...
Dikelola oleh Cipto Prayitno "Anda dapat menganggap ini salah atau benar, dan anda boleh mencari kebenaran dimanapun anda berada, karena anda adalah anda".