Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

PERBEDAAN PENDAPAT SOEPOMO DENGAN TER HAAR MENGENAI HUKUM ADAT

oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com I.                    Latar Belakang Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau diangggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Pengertian hukum adat menurut para ahli sangatlah beragam salah satunya pengertian hukum adat menurut Soepomo dan Ter Haar. Berikut adalah pengertian hukum adat menurut Soepomo dan Ter Haar. 1.       Hukum adat menurut Ter Haar Berdasarkan teori Beslissingenler (teori keputusan), hukum adat adalah seluruh peraturan-peraturan yang menjelma didalam keputusan didalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta didalam pelaksanaannya berla...

KASUS PEMBUNUHAN MUNIR SAID THALIB DALAM PERSEPEKTIF HAM DAN KEKUASAAN

oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com                                I.             Pendahuluan HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak asasi yang dimiliki oleh umat manusia sejak lahir di dunia. Setiap manusia terlahir dengan hak yang sama. Yang luas di akui sebagai hak-hak asasi manusia adalah hak atas kehidupan (tidak dibunuh, disiksa, atau dicacatkan), kebebasan berekspresi, kebebasan untuk memiliki kepemilikan yang diperoleh dengan adil, kebebasan bergerak, dan kebebasan beragama [1] . Tujuan pergerakan hak-hak asasi manusia adalah untuk mengubah hak-hak asasi manusia menjadi hak-hak yang di akui secara hukum. Peran negara adalah untuk memastikan bahwa hak-hak ini tertuang di dalam hukum-hukum mereka, artinya menjadi “hak-hak legal”. Dalam konstitus...