oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com I. Pendahuluan Didalam diktum Peraturan Menteri Agraria Nomor 13 Tahun 1961 disebutkan dalam bahwa ketentuan- ketentuan dalam ” Ordonnatie Noodvoorzieningen overschijiving en teboekstelling 1948 ”, yang dimuat dalam S. 1948 – 54 sejak tanggal 24 September 1960 tidak berlaku lagi, karena sejak tanggal itu tidak ada lagi hak-hak eigendom, opstal dan erfpacht, yang disebut dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, dimana itu berarti pula bahwa berlakunya hukum agararia yang mendasarkan pada hukum barat berhenti dan sudah tidak berlaku lagi dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok – Pokok Agraria atau yang selanjutnya disebut sebagai UUPA. Tidak berlakunya hukum bar...
Dikelola oleh Cipto Prayitno "Anda dapat menganggap ini salah atau benar, dan anda boleh mencari kebenaran dimanapun anda berada, karena anda adalah anda".