Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

Fungsi dan Tujuan Konservasi Tanah dalam Hukum Tanah Nasional

  oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com                                I.       Pendahuluan Didalam diktum Peraturan Menteri Agraria Nomor 13 Tahun 1961 disebutkan dalam bahwa ketentuan- ketentuan dalam ” Ordonnatie Noodvoorzieningen overschijiving en teboekstelling 1948 ”, yang dimuat dalam S. 1948 – 54 sejak tanggal 24 September 1960 tidak berlaku lagi, karena sejak tanggal itu tidak ada lagi hak-hak eigendom, opstal dan erfpacht, yang disebut dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, dimana itu berarti pula bahwa berlakunya hukum agararia yang mendasarkan pada hukum barat berhenti dan sudah tidak berlaku lagi dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok – Pokok Agraria atau yang selanjutnya disebut sebagai UUPA. Tidak berlakunya hukum bar...

Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi

   oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com      I.             Pendahuluan Korupsi menurut asal kata latin yaitu corupttio yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. [1] Sedangkan, berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” [2] Tindak pida...