Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

Tentang Penemuan Hukum (Bag.III-Peristilahan, Pengerian dan Tujuan Hukum)

oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com Peristilahan, Pengertian dan Tujuan Penemuan Hukum Latar Belakang Penemuan Hukum dalam tataran praktek dan sejarahnya adalah bentuk paling riil dari penolakan atas gagasan trias politica tentang sistem kekuasaan dalam Negara yang digagas oleh Montesque. Dalam gagasan trias politica a la Montesque bahwa kekuasaan kehakiman sebagai representasi lembaga yudikatif hanyalah sebagai corong undang-undang saja atau atau pelaksana undang undang saja ( ius curia novit ). [1] Gagasan ini juga diperkuat oleh aliran positivisme hukum ketat yaitu legisme   hukum yang melihat bahwa tidak ada hukum diluar undang-undang. Dimana legisme memandang bahwa hukum dan undang-undang adalah dua entitas yang identik dan tugas hakim tidaklah menciptakan hukum. [2] Penemuan hukum dalam konteks peristilahannya amat erat dengan pelaksanaan hukum, penerapan hukum, pembentukan hukum maupun penciptaan hukum. Selain itu juga sering diperdebatkan men...

Tentang Penemuan Hukum (Bag.II - Hukum Sebagai Kaidah/Norma)

oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com Hukum Sebagai Kaidah/Norma Mata kuliah penemuan hukum dipertemuan kedua masih membicarakan pengertian, fungsi dan tujuan hukum. Dimana hal itu perlu diketahui dan dipahami secara tepat untuk memberikan gambaran yang baik tentang ilmu hukum, khususnya dalam keberlanjutan matakuliah penemuan hukum . Pengertian hukum menurut Mochtar sebenarnya secara unsur memiliki dua unsur pokok, yaitu: Hukum dilihat sebagai kaidah/norma Hukum dilihat sebagai gejala sosial Fungsi hukum ( law as a tool sosial engineering ) memastikan tercapainya Arti Hukum (asas, kaidah, lembaga dan proses) menuju tujuan hukum (keadilan, kepastian, ketertiban, kemanfaatan). Fungsi Hukum menurut Mochtar adalah sebagai law as aa tool sosial engineering (hukum sebagai sarana perubah masyarakat). Pandangan ini berbeda dengan Roscoe Pound, meskipun secara garis besar teori tersebut adalah penerapan dari teorinya Roscoe Pound. Perbedaan itu terletak d...

Tentang Penemuan Hukum (Bag.1)

Oleh: Cipto Prayitno Email: bukitshimla@gmail.com Seri: Penemuan Hukum Apasih sebenarnya penemuan hukum? dan bagaimana sih penemuan hukum berkaitan dengan hukum dalam pengertiannya sebagai norma dan sebagai gejala sosial? dalam seri "Penemuan Hukum" ini akan dijelaskan mengenai apa itu penemuan hukum dalam beberapa Bagian bahasan yang semua saling terkait untuk secara lengkap dan sistematis membahas "apa itu penemuan hukum". Semoga bermanfaat! Pengertian, Tujuan, Fungsi Hukum Penemuan Hukum diawali dengan penjelasan bagaimana hukum harus dilihat sebagai sebuah kesatuan sistem. Bahwa keberadaan hukum harus dilihat sebagai suatu keseluruhan ( whole ) adalah hal yang amat penting melihat begitu berkembanganya pembahasan tentang teori-teori hukum yang sebagaimana kita ketahui merupakan kajian yang interdisipliner dan multidisipliner.   Pandangan tersebut juga dibenarkan oleh Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra dalam buku Hukum Sebagai Suatu Sistem. [1...