oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com Peristilahan, Pengertian dan Tujuan Penemuan Hukum Latar Belakang Penemuan Hukum dalam tataran praktek dan sejarahnya adalah bentuk paling riil dari penolakan atas gagasan trias politica tentang sistem kekuasaan dalam Negara yang digagas oleh Montesque. Dalam gagasan trias politica a la Montesque bahwa kekuasaan kehakiman sebagai representasi lembaga yudikatif hanyalah sebagai corong undang-undang saja atau atau pelaksana undang undang saja ( ius curia novit ). [1] Gagasan ini juga diperkuat oleh aliran positivisme hukum ketat yaitu legisme hukum yang melihat bahwa tidak ada hukum diluar undang-undang. Dimana legisme memandang bahwa hukum dan undang-undang adalah dua entitas yang identik dan tugas hakim tidaklah menciptakan hukum. [2] Penemuan hukum dalam konteks peristilahannya amat erat dengan pelaksanaan hukum, penerapan hukum, pembentukan hukum maupun penciptaan hukum. Selain itu juga sering diperdebatkan men...
Dikelola oleh Cipto Prayitno "Anda dapat menganggap ini salah atau benar, dan anda boleh mencari kebenaran dimanapun anda berada, karena anda adalah anda".