Oleh:
Cipto Prayitno
Email: bukitshimla@gmail.com
Seri: Penemuan Hukum
Apasih sebenarnya penemuan hukum? dan bagaimana sih penemuan hukum berkaitan dengan hukum dalam pengertiannya sebagai norma dan sebagai gejala sosial?
dalam seri "Penemuan Hukum" ini akan dijelaskan mengenai apa itu penemuan hukum dalam beberapa Bagian bahasan yang semua saling terkait untuk secara lengkap dan sistematis membahas "apa itu penemuan hukum". Semoga bermanfaat!
Pengertian, Tujuan,
Fungsi Hukum
Penemuan Hukum diawali dengan penjelasan bagaimana hukum
harus dilihat sebagai sebuah kesatuan sistem. Bahwa keberadaan hukum harus
dilihat sebagai suatu keseluruhan (whole)
adalah hal yang amat penting melihat begitu berkembanganya pembahasan tentang
teori-teori hukum yang sebagaimana kita ketahui merupakan kajian yang
interdisipliner dan multidisipliner.
Pandangan tersebut juga dibenarkan oleh Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa
Putra dalam buku Hukum Sebagai Suatu Sistem.[1]
“Perkembangan
teori hukum memang banyak manusia untuk memahami esensi hukum, tetapi bersamaan
dengan itu teori hukum juga telah
mengaburkan makna keseluruhan dari hukum itu. Bertolak dari pandangan ini
tercermin dalam pandangan Hart secara implisit, betapa pentingnya penggambaran
hukum secara keseluruhan untuk memudahkan menempatkan hukum sebagaimana
seharusnya.”
Dijelaskan
pula oleh Lili Rasjidi dan Wyasa Putra dalam Hukum Sebagai Suatu Sistem, bahwa
keberadaan hukum sebagai suatu sistem (keseluruhan) memiliki komponen-komponen
didalamnya (sus-sistem) yang satu dan lainnya saling terhubung sebagi suatu
kesatuan. Komponen-komponen itu antara
lain Masyarakat Hukum, Budaya Hukum, Filsafat Hukum, Ilmu/Pendidikan Hukum, Konsep
Hukum, Pembentukan Hukum, Bentuk Hukum, Penerapan Hukum, dan Evaluasi Hukum.[2]
Pengertian
hukum juga menjadi pokok bahasan yang penting untuk dipahami dalam mata kuliah
penemuan hukum, termasuk didalamnya adalah membedakan antara asas-asas hukum,
kaidah-kaidah dan dengan pengertian hukum itu sendiri.
Pengertian Hukum,
menurut Mochtar Kusumaatmadja bahwa hukum adalah keseluruhan asas-asas,
kaidah-kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia didalam masyarakat,
meliputi pada lembaga/institusi serta proses penerapannya. Didalam pengertian
tentang hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja terdapat asas-asas hukum dan
kaidah-kaidah hukum yang antara keduanya memiliki perbedaan yang saling
berkaitan, dimana kaidah hukum berdasarkan pada asas hukum sebagai prinsip
dasarnya. Pengertian asas-asas hukum adalah suatu dalil umum yang
dinyatakan dalam (suatu) istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus
(mengenai) pelaksanaannya yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk
menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.[3] Menurut
Bellefroid asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan
yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih
umum. Asas hukum itu merupakan
pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.[4] Asas
hukum lebih bersifat abstrak dan bersifat universal tidak terpaut ruang dan
waktu.
Pengertian
kaidah adalah segala rujukan/pedoman atau pegangan yang mengatur
kehidupan manusia. Sudikno Mertokusumo
mengartikan kaidah sebagai peraturan hidup yang menetukan bagaimana manusia itu
seyogyanya berperilaku, bersikap didalam masyarakat agar kepentingannya dan
kepentingan orang lain terlindungi.[5] Kaidah-kaidah itu antara lain kaidah agama,
kaidah sosial, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Kaidah lebih bersifat kongkrit dan terpaut
ruang dna waktu keberlakuannya, karena kaidah hukum merupakan patokan atau
peraturan hidup yang berlaku dalam masyarakat tertentu. Dimana keberlakuannya sangat relatif dan
bergantung pada kondisi dan situasi masyarakat tertentu.
Selain
Pengertian Hukum, bahwa hukum juga memiliki Tujuan
Hukum. Dimana tujuan hukum ini
sangat beragam menurut para ahli.
Pendapat para ahli beragam yang diakibatkan oleh aliran-aliran hukum
yang diyakini oleh para ahli tersebut.
Mochtar Kusumatmadja misalkan, sebagai pencipta teori hukum pembangunan,
beliau mendefinisikan tujuan hukum direduksi pada satu hal saja adalah ketertiban yang dijadikan syarat pokok
bagi adanya masyarakat yang teratur.[6] Berbeda
dengan filsuf-filsuf zaman yunani kuno yang menekankan tujuan hukum pada
pencapaian keadilan.[7]
Tujuan hukum yang semata hanya untuk mencapai keadilan jauh ditentang oleh para
filsuf hukum dari kalangan positivis semacam John Austin yang melihat hukum itu
tata hukum, hukum bertujuan untuk kepastian hukum dalam rangka mencapai
ketertiban dan keteraturan masyarakat, karena hukum adalah produk penguasa.[8] Sedangkan menurut Gustav Radbruch bahwa
tujuan hukum ada tiga, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan.[9]
Fungsi Hukum, sebenarnya
antara tujuan hukum dan fungsi hukum dalam Buku Konsep-Konsep Hukum dalam
Pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmadja tidak dibedakan secara tagas mana tujuan
hukum dan mana fungsi hukum, keduanya dibahas dalam satu sub bab penjelasasn Arti
Hukum dan Fungsi Hukum dalam Masyarakat.[10] Setelah menjelaskan tentang tujuan hukum
adalah seputar ketertiban, keadilan, kepastian, dan kemafaatan (tergantung pada
mahzab atau aliran yang diyakini oleh sarjana hukum tertentu) maka yang
selanjutnya bahasan tentang fungsi hukum.
Fungsi Hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah sebagai law as sosial engineering (hukum sebagai
alat/sarana pembaharuan masyarakat).[11]
Pandangan Mochtar dilatarbelakangi oleh keberadaan Indonesia yang pada masa
terciptanya teori pembangunan hukum sedang dalam masa transisi, khususnya masih
tertinggalnya hukum pasca kemerdekaan NKRI.[12]
Dimana pandangan Mochtar tersebut juga terpengaruh dari pandangan Roscoe Pound
yang memberikan pandangan bahwa fungsi hukum adalah law as a tool of sosial engineering (hukum sebagai alat perekayasa
sosial).[13]
Dalam pandangan Mochtar Kusumaatmadja, melihat fungsi hukum dalam masyarakat
apalagi dalam masyarakat yang sedang transisi atau masyarakat berkembang (development) sangat penting. Hukum dan pembangunan menjadi satu kesatuan
yang seolah tidak terpisahkan dan saling mempengaruhi, dimana posisi hukum
sebagai alat perubahan (pembangunan), dan pembinaan atau perkembangan hukum itu
sendiri.[14]
Daftar Pustaka
Arifin Hoesein, Zainal,
“Pembentukan Hukum dalam Perspektif
Pembaruan Hukum”, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional,
Volume 1 Nomor 3, Desember 2012
Atmasasmita, Romli, Teori Hukum Integratif Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan
dan Teori Hukum Progresif, 2012, Yogyakarta: Genta Publisihing
Kusumaatmadja, Mochtar , Konsep Hukum dalam Pembangunan Kumpulan
Karya Tulis, 2013, Bandung: PT. Alumni
Mertokusumo,
Sudikno, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, 2009, Yogyakarta: Liberty
Meuwissen, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori
Hukum, dan Filsafat Hukum, terj. B. Arief Sidharta, Bandung: PT. Refika
Aditama, 2013
Mulyadi, Lilik, Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. ,
Sebuah Kajian Deskriptif Analitis, https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_pembangunan_hukum.pdf
, diakses pada 11 September 2017
Rasjidi,
Lili dan I.B. Wyasa Putra, Hukum
Sebagai Suatu Sistem, 2003, Bandung: Mandar Maju
Tanya, Bernard
L., dkk., Teori Hukum Stategi Tertib
Manusia Lintas Ruang dan Generasi, 2013, Yogyakarta: Genta Publishing
[1]
Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, Hukum
Sebagai Suatu Sistem, 2003, Bandung: Mandar Maju, hal. 136.
[2]
Ibid., hal. 152-167.
[3]
Pengertian asas hukum menurut The Liang Gie.
[4]
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Suatu
Pengantar, 2009, Yogyakarta: Liberty, hal. 5.
[5]
Ibid., hal. 11.
[6]
Mochtar Kusumaatmadja dalam Lilik Mulyadi, Teori
Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. , Sebuah Kajian
Deskriptif Analitis, https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_pembangunan_hukum.pdf , diakses
pada 11 September 2017, hal. 4.
[7]
Bernard L. Tanya, dkk., Teori Hukum
Stategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, 2013, Yogyakarta: Genta
Publishing, hal. 222.
Keadilan
juga menjadi tujuan utama hukum selain daripada ketertiban menurut Mochtar
Kusmaatmadja, namun keadilan dalam pandangan Mochtar adalah keadilan yang
berbeda isi dan tujuannya, lihat Mochtar Kusmaatmadja, Konsep Hukum dalam Pembangunan Kumpulan Karya Tulis, 2013, Bandung:
PT. Alumni, hal. 3.
[8]
Ibid., hal. 108-110.
[9]
Menurut pandangan Radbruch bahwa antara keadilan, kepastian dan kemafaatan tidak
dapat ditentukan asas mana yang harus diutamakan. (karena menurutr Meuwissen
bahwa Radbruch adalah seorang relativisme. Lihat Meuwissen, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori
Hukum, dan Filsafat Hukum, terj. B. Arief Sidharta, Bandung: PT. Refika
Aditama, 2013, hal. 20.
[10]
Op. Cit., Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep…, hal. 3-4.
[11]
Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif
Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, 2012,
Yogyakarta: Genta Publisihing, hal. 72.
[12]
Ibid., hal. 65.
[13]
Zainal Arifin Hoesein, “Pembentukan Hukum
dalam Perspektif Pembaruan Hukum”, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan
Hukum Nasional, Volume 1 Nomor 3, Desember 2012, hal. 307.
[14]
Op. Cit., Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep…, hal. 21.
Komentar
Posting Komentar