Langsung ke konten utama

Tentang Penemuan Hukum (Bag.1)


Oleh:
Cipto Prayitno
Email: bukitshimla@gmail.com

Seri: Penemuan Hukum
Apasih sebenarnya penemuan hukum? dan bagaimana sih penemuan hukum berkaitan dengan hukum dalam pengertiannya sebagai norma dan sebagai gejala sosial?
dalam seri "Penemuan Hukum" ini akan dijelaskan mengenai apa itu penemuan hukum dalam beberapa Bagian bahasan yang semua saling terkait untuk secara lengkap dan sistematis membahas "apa itu penemuan hukum". Semoga bermanfaat!

Pengertian, Tujuan, Fungsi Hukum
Penemuan Hukum diawali dengan penjelasan bagaimana hukum harus dilihat sebagai sebuah kesatuan sistem. Bahwa keberadaan hukum harus dilihat sebagai suatu keseluruhan (whole) adalah hal yang amat penting melihat begitu berkembanganya pembahasan tentang teori-teori hukum yang sebagaimana kita ketahui merupakan kajian yang interdisipliner dan multidisipliner.  Pandangan tersebut juga dibenarkan oleh Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra dalam buku Hukum Sebagai Suatu Sistem.[1]
“Perkembangan teori hukum memang banyak manusia untuk memahami esensi hukum, tetapi bersamaan dengan itu teori  hukum juga telah mengaburkan makna keseluruhan dari hukum itu. Bertolak dari pandangan ini tercermin dalam pandangan Hart secara implisit, betapa pentingnya penggambaran hukum secara keseluruhan untuk memudahkan menempatkan hukum sebagaimana seharusnya.”
Dijelaskan pula oleh Lili Rasjidi dan Wyasa Putra dalam Hukum Sebagai Suatu Sistem, bahwa keberadaan hukum sebagai suatu sistem (keseluruhan) memiliki komponen-komponen didalamnya (sus-sistem) yang satu dan lainnya saling terhubung sebagi suatu kesatuan.  Komponen-komponen itu antara lain Masyarakat Hukum, Budaya Hukum, Filsafat Hukum, Ilmu/Pendidikan Hukum, Konsep Hukum, Pembentukan Hukum, Bentuk Hukum, Penerapan Hukum, dan Evaluasi Hukum.[2]
Pengertian hukum juga menjadi pokok bahasan yang penting untuk dipahami dalam mata kuliah penemuan hukum, termasuk didalamnya adalah membedakan antara asas-asas hukum, kaidah-kaidah dan dengan pengertian hukum itu sendiri.
Pengertian Hukum, menurut Mochtar Kusumaatmadja bahwa hukum adalah keseluruhan asas-asas, kaidah-kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia didalam masyarakat, meliputi pada lembaga/institusi serta proses penerapannya. Didalam pengertian tentang hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja terdapat asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum yang antara keduanya memiliki perbedaan yang saling berkaitan, dimana kaidah hukum berdasarkan pada asas hukum sebagai prinsip dasarnya. Pengertian asas-asas hukum adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam (suatu) istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus (mengenai) pelaksanaannya yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.[3] Menurut Bellefroid asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum.  Asas hukum itu merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.[4] Asas hukum lebih bersifat abstrak dan bersifat universal tidak terpaut ruang dan waktu.
Pengertian kaidah adalah segala rujukan/pedoman atau pegangan yang mengatur kehidupan manusia.  Sudikno Mertokusumo mengartikan kaidah sebagai peraturan hidup yang menetukan bagaimana manusia itu seyogyanya berperilaku, bersikap didalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi.[5]  Kaidah-kaidah itu antara lain kaidah agama, kaidah sosial, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan dan kaidah hukum.  Kaidah lebih bersifat kongkrit dan terpaut ruang dna waktu keberlakuannya, karena kaidah hukum merupakan patokan atau peraturan hidup yang berlaku dalam masyarakat tertentu.  Dimana keberlakuannya sangat relatif dan bergantung pada kondisi dan situasi masyarakat tertentu.
Selain Pengertian Hukum, bahwa hukum juga memiliki Tujuan Hukum.  Dimana tujuan hukum ini sangat beragam menurut para ahli.  Pendapat para ahli beragam yang diakibatkan oleh aliran-aliran hukum yang diyakini oleh para ahli tersebut.  Mochtar Kusumatmadja misalkan, sebagai pencipta teori hukum pembangunan, beliau mendefinisikan tujuan hukum direduksi pada satu hal saja adalah ketertiban yang dijadikan syarat pokok bagi adanya masyarakat yang teratur.[6] Berbeda dengan filsuf-filsuf zaman yunani kuno yang menekankan tujuan hukum pada pencapaian keadilan.[7] Tujuan hukum yang semata hanya untuk mencapai keadilan jauh ditentang oleh para filsuf hukum dari kalangan positivis semacam John Austin yang melihat hukum itu tata hukum, hukum bertujuan untuk kepastian hukum dalam rangka mencapai ketertiban dan keteraturan masyarakat, karena hukum adalah produk penguasa.[8]  Sedangkan menurut Gustav Radbruch bahwa tujuan hukum ada tiga, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan.[9]
Fungsi Hukum, sebenarnya antara tujuan hukum dan fungsi hukum dalam Buku Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmadja tidak dibedakan secara tagas mana tujuan hukum dan mana fungsi hukum, keduanya dibahas dalam satu sub bab penjelasasn  Arti Hukum dan Fungsi Hukum dalam Masyarakat.[10]  Setelah menjelaskan tentang tujuan hukum adalah seputar ketertiban, keadilan, kepastian, dan kemafaatan (tergantung pada mahzab atau aliran yang diyakini oleh sarjana hukum tertentu) maka yang selanjutnya bahasan tentang fungsi hukum.  Fungsi Hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah sebagai law as sosial engineering (hukum sebagai alat/sarana pembaharuan masyarakat).[11] Pandangan Mochtar dilatarbelakangi oleh keberadaan Indonesia yang pada masa terciptanya teori pembangunan hukum sedang dalam masa transisi, khususnya masih tertinggalnya hukum pasca kemerdekaan NKRI.[12] Dimana pandangan Mochtar tersebut juga terpengaruh dari pandangan Roscoe Pound yang memberikan pandangan bahwa fungsi hukum adalah law as a tool of sosial engineering (hukum sebagai alat perekayasa sosial).[13] Dalam pandangan Mochtar Kusumaatmadja, melihat fungsi hukum dalam masyarakat apalagi dalam masyarakat yang sedang transisi atau masyarakat berkembang (development) sangat penting.  Hukum dan pembangunan menjadi satu kesatuan yang seolah tidak terpisahkan dan saling mempengaruhi, dimana posisi hukum sebagai alat perubahan (pembangunan), dan pembinaan atau perkembangan hukum itu sendiri.[14]

Daftar Pustaka
Arifin Hoesein, Zainal, “Pembentukan Hukum dalam Perspektif Pembaruan Hukum”, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 1 Nomor 3, Desember 2012
Atmasasmita, Romli, Teori Hukum Integratif Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, 2012, Yogyakarta: Genta Publisihing
Kusumaatmadja, Mochtar , Konsep Hukum dalam Pembangunan Kumpulan Karya Tulis, 2013, Bandung: PT. Alumni
Mertokusumo, Sudikno,  Penemuan Hukum Suatu Pengantar, 2009, Yogyakarta: Liberty
Meuwissen, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, terj. B. Arief Sidharta, Bandung: PT. Refika Aditama, 2013
Mulyadi, Lilik, Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. , Sebuah Kajian Deskriptif Analitis, https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_pembangunan_hukum.pdf , diakses pada 11 September 2017
Rasjidi,  Lili dan I.B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, 2003, Bandung: Mandar Maju
Tanya, Bernard L., dkk., Teori Hukum Stategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, 2013, Yogyakarta: Genta Publishing





[1] Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, 2003, Bandung: Mandar Maju, hal. 136.
[2] Ibid., hal. 152-167.
[3] Pengertian asas hukum menurut The Liang Gie.
[4] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, 2009, Yogyakarta: Liberty, hal. 5.
[5] Ibid., hal. 11.
[6] Mochtar Kusumaatmadja dalam Lilik Mulyadi, Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. , Sebuah Kajian Deskriptif Analitis, https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_pembangunan_hukum.pdf , diakses pada 11 September 2017, hal. 4.
[7] Bernard L. Tanya, dkk., Teori Hukum Stategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, 2013, Yogyakarta: Genta Publishing, hal. 222.
Keadilan juga menjadi tujuan utama hukum selain daripada ketertiban menurut Mochtar Kusmaatmadja, namun keadilan dalam pandangan Mochtar adalah keadilan yang berbeda isi dan tujuannya, lihat Mochtar Kusmaatmadja, Konsep Hukum dalam Pembangunan Kumpulan Karya Tulis, 2013, Bandung: PT. Alumni, hal. 3.
[8] Ibid., hal. 108-110.
[9] Menurut pandangan Radbruch bahwa antara keadilan, kepastian dan kemafaatan tidak dapat ditentukan asas mana yang harus diutamakan. (karena menurutr Meuwissen bahwa Radbruch adalah seorang relativisme. Lihat Meuwissen, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, terj. B. Arief Sidharta, Bandung: PT. Refika Aditama, 2013, hal. 20.
[10] Op. Cit., Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep…, hal. 3-4.
[11] Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, 2012, Yogyakarta: Genta Publisihing, hal. 72.
[12] Ibid., hal. 65.
[13] Zainal Arifin Hoesein, “Pembentukan Hukum dalam Perspektif Pembaruan Hukum”, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 1 Nomor 3, Desember 2012, hal. 307.
[14] Op. Cit., Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep…, hal. 21.

Komentar