Langsung ke konten utama

Postingan

Bukit Shimla

Bukit Shimla

Dialektika Harapan

Sebuah Pengantar Dialektik (Dialektika) berasal dari kata dialog yang berarti komunikasi dua arah, istilah ini telah ada sejak masa yunani kuno ketika diintrodusir pemahaman bahwa segala sesuatu berubah (panta rei), secara sederhana dialektika berarti istilah yang digunakan untuk menggambarkan metode argumen filosofis yang melibatkan semacam proses yang bertentangan antara pihak yang berlawanan. Sehingga dialektika akan melibatkan setidaknya 2 asumsi (pihak) yang saling bertentangan untuk kemudian memunculkan suatu asumsi baru sebagai antitesis dari dua asumsi sebelumnya. Harapan: sebuah kontradiksi pemikiran Harapan atau asa adalah bentuk dasar dari kepercayaan akan sesuatu yang diinginkan akan didapatkan atau suatu kejadian akan bebuah kebaikan di waktu yang akan datang. Pada umumnya harapan berbentuk abstrak, tidak tampak, tetapi diyakini bahkan terkadang, dibatin dan dijadikan sugesti agar terwujud.  Sebagai sebuah ide positif yang dibangun berdasarkan asumsi kemampuan pikiran,...
Postingan terbaru

Manusia Kebal Hukum

Oleh:  Cipto Prayitno [1] “Apakah manusia adalah makhluk yang bebas sebebas-bebasnya?” [2] Namun, adanya pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang selalu muncul ketika seseorang dalam keadaan terkekang dalam sebuah keadaan tertentu (misal: kehidupan organisasi atau kehidupan kenegaraan) dan ada sebuah keinginan dalam dirinya untuk lepas dari kekangan tersebut, “ saya adalah manusia bebas, tidak terikat pada apapun”.  Dan juga pertanyaan tersebut kemungkinan merupakan sebuah klaim bahwa dirinya adalah manusia bebas yang tidak terikat pada apapun didunia ini.  Dalam keadaan yang  jenuh tehadap ketidak-bebasan atau dalam kekangan sesuatu hal adalah menjadi wajar jika seseorang menobatkan dirinya adalah menusia bebas yang tidak terikat pada apapun. Namun, bagaimanakah jawaban atas pertanyaan tersebut serta analisanya? Manusia Makhluk yang Bebas? Dalam bukunya  Du Contract Social,  Jean Jacques Rousseau [3]  menyatakan bahw...

Eksistensi Hukum Adat dalam Pusaran Kebijakan Kompromis Politik Hukum Nasional

Oleh: Ramdani Laksono, S.H. [1] Lonceng kemenangan pada satu sisi telah berkumandang dan  tap out sebagai pertanda kekalahan sudah terlihat pada sisi yang lain. Meraih sokongan legitimasi publik terhadap kemenangan adalah urusan tersier yang bisa diakali nantinya, namun meneduhkan hal-hal apa saja yang telah diperjanjikan oleh pemenang adalah “sesuatu” yang patut ditagih. Penting untuk mengingat kembali visi dan misi yang disodorkan pada debat-debat yang tersaji dalam beberapa episode. Terutama terkait dengan diskursus masyarakat hukum adat, mengapa masyarakat hukum adat? Iya, karena mereka masih bagian dari kesatuan masyarakat yang juga berkehendak  satu  untuk dipanggil warga negara Indonesia. Mereka punya hak sebagai warga negara layaknya warga negara yang lain namun memiliki kekhususan dikarenakan faktor historis terkait esksistensi mereka yang senantiasa berubah dalam tata hukum nasional. Pada debat episode pertama Pilpres yang mengusung tema Hukum, HAM, ...

Politik Di Tahun Politik: Makna Yang Menyempit

Oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com Apasih yang kita bayangkan mengenai makna “politik” ditahun sekarang yang sering disebut tahun politik? Meraih kursi di parlemen? Memilih presiden dan wakil presiden? Propaganda untuk mendukung salah satu calon yang kita dukung? Atau mungkin menjatuhkan lawan yang tidak mendukung calon yang kita dukung ditahun politik ini dengan cara mengumbar data, setengah data, opini, bahkan mungkin hoax berbalut data? Yah apapun bisa dilakukan ditahun politik ini. Sepintas pernyataan pernyataan tersebut amat berbau politis atau minimal bertendensi politis (memiliki makna politik). Tapi apakah betul bahwa makna tersebut sudah mencirikan politik dalam pengertian sebenarnya? Mungkin tidak sepenuhnya benar, pun tidak sepenuhnya salah. Lantas bagaimana yang benar? Terlalu sempit mungkin mendefinisikan politik pada hal-hal yang sebatas pada apa yang sudah dipaparkan dimuka. Tapi apakah hal tersebut merugikan sehingga penting unt...

Penindasan Hukum Oleh Hukum Negara Terhadap Hukum Masyarakat

Oleh: Cipto Prayitno “Ubi Societas ibi ius” (Cicero) Pembicaraan dalam tulisan ini ada dimulai dari kita membahas mengenai hukum secara esensial yang oleh Cicero disederhanakan dalam adagiumnya yaitu  ubi societas ibi ius  (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Hukum Masyarakat Masyarakatlah yang menjadi awal penentu kehadiran hukum sebagai alat ketertiban sosial. [1] Pandangan ini dapat dibenarkan ketika secara ringkas kita misalkan dalam hutan hidup seorang manusia saja kita anggap A, entah apa yang akan ia perbuat dan ia lakukan adalah menjadi hal yang tidak dipermasalahkan karena memang tidak ada individu lain didalam hutan tersebut. Namun berbeda halnya ketika telah muncul manusia lain kita angap B didalam hutan tersebut yang mengawali kemunculan masyarakat dengan segala permasalahannya, maka jelaslah manusia pertama A dan B akan melakukan interaksinya sesuai dengan kebutuhan mereka, dan yang semula A dapat berbuat seenaknya dan semaunya denga...