Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Kapita Selekta Hukum Konstitusi

Oleh: Cipto Prayitno Email: bukitshiml@gmail.com Penulis              : Astim Riyanto Penertbit           : Yapemdo Bandung Tahun Terbit     : 2009 Pendahuluan  Konstitusi dewasa ini menjadi suatu kajian paling signifikan dan paling berpengaruh terhadap setiap isu kontemporer yang berkaitan dengan masalah kenegaraan, namun peran penting ini tidak diikuti oleh suatu kajian yang kontemporan atas ilmu hukum konstitusi tersebut. Yang pada akhitnya menyebabkan bahwa perkembangan hukum kontitusi seolah tidak mampu menyelesaikan problematika kontemporer hari ini. Atas suatu permasalahan itu tentu kehadiran buku Kapita Selekta Hukum Konstitusi yang ditulis oleh Astim Riyanto bisa memberikan alternatif yang menarik dan tepat. Buku ini mampu memberikan posisi dan kedudukan hukum konstitusi sebagai ilmu dan sekaligus sebagai kajian kontemporer atas ...

Ilmu Negara

Oleh: Cipto Prayitno Email: bukitshimla@gmail.com Penulis              : Soehino, S.H. Penertbit           : Liberty Yogyakarta Tahun Terbit     : Cetakan Kedelapan, Oktober 2008 Pengantar Ilmu Negara, buku yang seringkali menjaid rujukan awal mempelajari tentang Negara termasuk juga hukum tata Negara dan ilmu-ilmu yang berkaitan (objeknya) adalah Negara. Buku ini sepertinya juga menjadi buku wajib dalam matakuliah pengantar ilmu Negara. Tidak bisa dipungkiri bahwa dijadikannya buku Ilmu Negara ini dalam matakuliah ilmu Negara tidak terlepas dari tingkat komprehensif-nya buku ini dalam memberikan paparan tentang hal-hal ayng berkaitan dengan Negara sebagai obyek keilmuan. Dewasa ini mempelajari tentang Negara dan segala problematikanya tentu tidak akan pernah bisa terlepas dari praktik dan teoritisasi Negara dalam perkembangannya. Masalah-masala...

Persepsi Hukum dan Hukum Positif

oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com [1]             Sebelum masuk kedalam kajian yang lebih mendalam mengenai suatu bidang ilmu hukum tertentu, maka yang pertama harus dilakukan adalah mengetahui mengenai persepsi konsep dari hukum dan hukum positif (kaitanya dengan hukum yang berlaku sekarang dalam sebuah negara). Hukum secara singkat diartikan dengan sekumpulan norma atau kaidah yang mempunyai sanksi, sedangkan hukum positif adalah hukum (sekumpulan norma/kaidah yang mempunyai sanksi) yang berlaku sekarang didalam sebuah negara.             Perbedaan yang mendasar antara hukum dengan hukum positif dalam hal ini adalah berkaitan dengan luas kajiannya. Hukum disini adalah sebagai genus (umum) - nya, sedangkan hukum positif sebagai hal yang spesies (khusus).      1.       Hukum Berbicara mengenai apa itu k...