Langsung ke konten utama

Ilmu Negara



Oleh:
Cipto Prayitno
Email: bukitshimla@gmail.com

Penulis             : Soehino, S.H.
Penertbit          : Liberty Yogyakarta
Tahun Terbit    : Cetakan Kedelapan, Oktober 2008

Pengantar
Ilmu Negara, buku yang seringkali menjaid rujukan awal mempelajari tentang Negara termasuk juga hukum tata Negara dan ilmu-ilmu yang berkaitan (objeknya) adalah Negara. Buku ini sepertinya juga menjadi buku wajib dalam matakuliah pengantar ilmu Negara. Tidak bisa dipungkiri bahwa dijadikannya buku Ilmu Negara ini dalam matakuliah ilmu Negara tidak terlepas dari tingkat komprehensif-nya buku ini dalam memberikan paparan tentang hal-hal ayng berkaitan dengan Negara sebagai obyek keilmuan.
Dewasa ini mempelajari tentang Negara dan segala problematikanya tentu tidak akan pernah bisa terlepas dari praktik dan teoritisasi Negara dalam perkembangannya. Masalah-masalah kekuasaan dan relasi kuasa antara Negara yang melahirkan konsepsi Negara demokrasi, Negara autokrasi, Negara feudal dan lainnya, adalah salah sau bentuk paparan tentang Negara sebagai objek ilmu pengetahuan. Dari paparan buku ini dapat diperlihatkan bahwa Negara sebagai objek ilmu pengetahuan juga berelasi dengan praktek ketatanegaraan yang sudah ada sejak bahkan pada zaman Yunani Kuno, yang terus berkembang dan saling menegasikan dari tiap pemikiran tentang Negara, hingga sampai akhinrya berakar pada teori-teori tentang Negara pada abad modern ini.

Isi dan Pembahasan Buku
            Buku ini terdiri dari beberapa sub pembahasan yang tiap sub pembahasan tersaji dalam bentuk bab-bab yang juga menjadi tema atau topik dalam pembahasan tentang Negara sebagai objek ilmu pengetahuan.
Buku ini secara materi dimulai dari Bab 2 yang membahas tentang Objek Ilmu Negara. Bahwa Negara lah yang yang menjadi objek kajian dari ilmu Negara, akan tetap hukum tata negara dan hukum tata pemerintahan (Hukum Adminitrasi Negara) juga mempelajari negara. Perbedaannya terletak pada abstak-universal dan umumnya kajian negara oleh ilmu Negara, sedangkan konkrit, tertentu (waktu dan tempat) adalah kajian negara oleh htn dan han.
Pokok bahasan ilmu negara tentang negara ada tiga, yaitu asal usul negara, hakikat negara dan mengenai bentuk negara (klasifikasi).
Bab 3, membahas tentang Asal Mula Negara. Pemikiran tentang negara muncul jauh setelah keberadaan negara, hal ini tidak terlepas dari negara yang berkuasa adalah negara yang absolut dan sewenang-wenang, sehingga kajian tentang negara dari perspektif keilmuan dianggap sebagai ancaman bagi negara tersebut. Oleh karena itu pemikiran negara baru muncul di abad ke V SM (kira-kira negara sudah ada sejak abad ke XVIII SM) yaitu di Yunani. Hal ini karena Yunani secara keadaan negara sudah mulai terbuka atai tidak lagi absolutisme, karena Yunani sebagai jalur perdagangan, Ajaran agama yang tidqj dijadikan kaidah (kanon), sistem Republik demokrasi serta pemikiran Yunani sebagai kesatuan.  Pemikir negara dari Yunani dikenal kaum sofist yang individulis serta Socrates yang lebih objektif. 
Bab 4 buku ini membahas mengenai Asal Usul Negara, yang dalam bahasannya dibagi dalam beberapa fase atau tahapan, yakni:
Masa Yunani Kuno
            Pada masa ini juga terbagi dalam beberapa fase pemikiran, yaitu:
Socrates 
Sebagai seorang filsuf etika, socrates mendefinisikan asal-usul negara sebagai kehendak manusia untuk mencapai kebaikan hidupnya, melalui kehidupan bersama manusia dianggap bisa mencapai kebaikan lebih baik manakala ketika sendiri. 
Plato
Sebagai seorang idealisme yang menganggap bahwa alam idea jauh lebih sempurna, maka atas dasar hal tersebut bahwa negara adalah bentuk sempurna nya manusia, manusia dianggap belum sempurna bila tidak hidup bernegara. Negara dianggap sebagai suatu hal yang absolut, oleh karenanya manusia harus bernegara untuk mencapai keadilan bagi dirinya.
Dalam pemikirannya, bahwa klasifikasi negara ada 6, yaitu monarki yang dipimpin oleh seorang dengan otokarasi sebagai bentuk buruknya, aristokrasi dipimpin oleh beberapa cendekiawan dengan timokasri dan oklorasi sebagai bentuk buruk nya, kemudian demokrasi yang dipimpin banyak orang dengan okhlorasi sebagai bentuk buruknya.
Dengan idealisme nya, Plato menganggap bahwa aristokrasi adalah bentuk negara terbaik. 
Aristoteles
Sebagai seorang realisme, Aristoteles lebih realistis melihat konsep asal-usul negara, bahwa negara hadir karena untuk mencukupi setiap kebutuhan manusia.
Atas dasar hal tersebut negara hadir untuk melindungi setiap kepentingan masyarakat demi mencapai kesejahteraannya.
Jika menurut Plato bentuk terbaik negara adalah Aristokrasi, maka menurut Aristoteles bentuk terbaik adalah demokrasi. 
Epicurus
Sebagai seorang Individualisme epicurus memberikan gambaran bahwa negara terbentuk untuk melindungi kepentingan individu dalam mencapai kebahagiaan.
Terlepas bagaimana kondisi negara, bahwa negara haruslah menjamin hak-hak tiap individu. 
Zeno
Zeno yang sekaligus sebagai seorang sofisme menganggap bahwa negara yang baik adalah negara yang bersifat universalisme. Yaitu negara yang mendasarkan pada hukum alam dan berlaku untuk setiap manusia, tidak seperti pendahulunya di Yunani Kuno yang berteori tentang negara hanya berdasarkan pada negara polis di Athena.
Romawi Kuno
Konsepsi negara dalam romawi banyak ditemukan dalam praltek bernegara dari bangsa romawi, hal ini karena pemikiran-pemikiran tentang negara pada masa romawi amat sedikit dan lebih banyak terdapat pada praktek bernegara nya. 
Polybius
Polibius memiliki konsep bahwa negara muncul karena adanya kehancuran dari bentuk negara sebelumnya, atau bahwa dalam setiap bentuk negara selalu terdapat sisi buruk dan sisi baik sebuah negara. Teori ini disebut sebagai teori cyclus polibius. Dimana dimulai dari monarki-tyrani-aristokrasi-oligarki-demokrasi-okhlorasi. 
Meskipun demikian teori ini dianggap kurang mumpuni. Hal ini karena ciclus dalam teori ini tidak lah mutlak seperti yang diungkapkan Polibius, namun meskipun demikian, teori polibius sangat terkenal dan berpengaruh. 
Cicero
Tidak terlalu banyak pemikiran yang orisinil tentang negara dari cicero, lebihn banyak saduran atau copian dari pemikir Yunani Kuno. Menurutnya negara ada sebagai ratio murni manusia, ratio murni adalah hukum alam (kaum stoa). 
Senega
Pada masa senega, romawi telah mulai colaps karena orang-orang sudah mulai memikirkan tentang masalah batin dan meninggalkan problem kenegaraan sebagai problem duniawi, pada masa ini adalah sebagai garis batas munculnya zaman abad pertengahan. 

Zaman Abad Pertengahan 
Zaman ini kedudukan negara sering berkaitan dan bahkan berseberangan dengan kedudukan gereja sebagai organisasi. Hal ini karena soal kebatinan yang makin menguat, akhirnya posisi gereja makin menguat. Filsafat yang berkembang juga filsafat berkaitan dengan masalah keagamaan, termasuk manakala membicarakan mengenai negara dan hukum,sehingga zaman ini disebut sebagai scholastika. 
Augustinus
Penggagas pemikiran negara pada abad pertengahan ini memiliki pemikiran bahwa asal mula negara adalah dari kekuasaan atau kekuatan Tuhan. Gerja dan Paus sebagai wakil Tuhan didunia serta Negara dan raja hanya sebagai alat untuk menciptakan kerajaan tuhan di dunia. Sehingga kedudukan negara lebih rendah daripada gereja. 
Thomas Aquinas
Sama seperti halnya Augustinus, negara muncul atas kehendak dan kekuasaan tuhan dan gereja serta paus sebagai wakil tuhan di dunia. Namun posisi gereja dan negara setara menurut Thomas Aquinas, hal ini karena Aquinas beranggapan bahwa dalam asal usul negara masih ada peranan ratio manusia. Sehingga Aquinas juga berhasil merumuskan 4 tahapan hukum yang berasal dari tuhan dan ratio manusia. 
Marsilius
Marsilius adalah seorang pemikir abad pertengahan yang sekaligus menjadi pembatas pemikiran tentang teologi-kritis. Dari pemikiran nya yang menganggap bahwa asal usul negara adalah karena adanya perjanjian masyarakat untuk mencapai ketentraman dan kedamaian. Dan posisi Tuhan adalah sebagai causa remota atau pengaruh jauh dari perjanjian masyarakat ini.
Dalam pemikiran nya juga negara memiliki posisi lebih tinggi dari gereja, negara berhak menentukan agama mana yang berlaku untuk negaranya.  Namun ekses dari pemikiran ini muncul absolutisme negara dalam mengekang keagamaan negara, sehingga muncul lah gerakan monarkomaken sebagai gerakan anti absolutisme raja. 
Zaman Renaisance
Sebagai ekses keruntuhan zaman abad pertengahan atau sering kali disebut zaman kegelapan karena dominasi gereja terhadap segala hal termasuk berkembangnya ilmua pengetahuan, zaman ini memiliki konsepsi yang amay berbeda dengan konsep negara pada abad pertengahan. Negara betul-betul dijauhkan dari konsepsi tentang agama dan lain hal, rasio dan kekuasaan menjadi dominatif manakala berbicara mengenai negara. 
Nicollo Machiavel
Buku Ill Principe menjadi karya paling dikenal sekaligus memberi cap negatif kepada Machiaveli sebagai seorang yang mengagungkan segala cara untuk mempertahankan kekuasaan dalam negara dan membentuk absolut. Meskipun dalam hal ini banyak perdebatan yang juga membela Machiaveli. Negara terbaik oleh Machiaveli adalah monarki dengan raja yang memiliki kecerdasan dan keberanian sekaligus. Pandangan Machiaveli ini tidak terlepas dari kondisi perpecahan kerajaan kerajaan kecil dan perang saudara yang menjadikan kekuasaan dan kekuatan tunggal sebagai jalan keluar untuk bisa menciptakan ketentraman. 
Thomas Moura
Seorang sastrawan yang memberikan konsepsi negara utopis yang sekaligus adalah sebagai kritik terhadap negara pada masanya. 
Jean Bodin
Pemikir zaman renaisance ini memberikan gambaran negara adalah berasal dari keluarga yang memiliki hak. Konsepsi negara jean bodin adalah absolut, sifat dan kekuasaan negara abadi dan tidak dapat dipecah bagaimanapun caranya. Oleh karenanya konsepsi negara oleh Jean Bodin adalah tentang kedaulatan yang bersifat mutlak, tetapi darimana datangnya kedaulatan itu oleh Jean Bodin tidak dijelaskan. 
Kaum Monarkomaken
Secara terminologi monarkomaken berarti kaum anti raja. Namun begitu tidak sepenuhnya anti raja, justru yang ditentang oleh kaum ini adalah bentuk kesewenang-wenangan raja, khususnya dalam hal masalah agama. 
Pada dasarnya pemikiran dari kaum monarkomaken ini menghasilkan pemikiran tentang Pembatasan Kekuasaan bagi raja dengan mempertanyakan asal-usul kedaulatan raja, apakah dari rakyat? Atau dari tuhan?atau darimana? 
Dari para pemikir kaum monarkomaken ini muncul benih-benih pemikiran yang melandasi teori tentang kedaulatan negara, teori kedaulatan rakyat, teori perjanjian dan teori besar lainnya tentang kedaulatan negara. 
Tokoh dalam pemikiran ini ada banyak yang banyak dikenal sebagai kaum reformasi antara lain: Luther, Melancthon, Zwingli, dan Chalvin.  Selain itu juga ada Hotman, Brutus, Buchanan, Johannes, Althusius, Mariana, Bellarmin, Suarez, dan Milton.
Zaman Berkembangnya Hukum Alam
Pada zaman ini konsepsi asal-usul negara dipaparkan sebagai bahwa negara muncul dari keadaan manusia pada waktu itu belom terbentuk, belum ada, jadi masih dalam keadaan bebas, masih dalam keadaan state of nature. Manusia diibaratkan sebagai dalam keadaan abstrak atau manusia inabstracto
Zaman ini secara pemikiran terbagi dalam dua pemikiran yakni hukum alam pada abad XVII dan hukum alam pada abad XVIII. Perbedaan kedua zaman ini memang sangat signifikan, dimana pada yang pertama hukum alam hanya mendeskripsikan atau menggambarkan saja, sedang yg terakhir bersifat menilai dan mengkritisi permasalahan pada negara pada masa itu yg berujung pada revolusi.
Pemikir Hukum Alam XVII
Grotius
Sebagai peletak hukum alam modern. Grotius mengilhami pemikiran asal usul negara dari pemikiran Aristoteles bahwa manusia asalah makhluk sosial, perbedaannya manusia memiliki rasio atau akal oleh karenanya pemikiran tentang kepentingan umum menjadi dikedepanka dengan membentuk negara untuk melindungi kepentingan umum. Grotius juga memaparkan mengenai kedaulatan negara manakala berhadapan dengan negara lain. 
Thomas Hobes
Melalui buku Leviathan, Hobbes memberikan gambaran asal usul negara berangkat dari keadaan alamiah manusia yang saling bermusuhan, saling melawan dan saling takut diantara mereka (omnium contra omnes) karena sifat egois manusia, pada akhirnya untuk menjaga keadilan dan ketrentraman diantara mereka, perlu ada negara sebagai pembuat dan penegak peraturan. Sifat negara dalam pemikiran Thomas Hobbes bersifat absolut dan otoriter, negara dapat melakukan apapun selama untuk menjaga kedamaian dan menghindarkan manusia kembali pasa sifat alamiahnya. 
Benedictus Spinoza
Spinoza memberikan penjelasan asal usul negara adalah sebagi hasil keadaan alamiah manusia yang hidup dengan segala hawa nafsunya, namun demikian mereka tidak mampu memenuhi kepuasan mereka, karena sebagai makhluk sosial manusia ingin hidup dengan damai, aman, tenteram dan tanpa ketakutan. Untuk tujuan itulah manusia membentuk negara.
Sehingga atas dasar hal itu tujuan negara adalah untuk mencapai dan menyelenggarakan perdamaian, ketentramab, dan menghilangkan ketakutan. Dan tugas masyarakat adalah mentaati setiap peraturan yang dibuat oleh negara. 
John Locke
Sama seperti Thomas Hobbes, yang mengadaikan sebelum adanya negara manusia sebagai makhluk yang memiliki sifat alamiah, namun berbeda dengan Hobbes, bahwa selain sifat alamiah tersebut, manusia juga telah memiliki hak-hak alamiah atau hak dasar berupa hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
Oleh karenanya negara muncul untuk melindungi hak dasar tersebut, agar hak-hak tersebut tidak dicederai.  Sehingga berbeda pula dengan Hobbes yang menempatkan negara sebagai absolut dan bisa bertindak otoriter demi tercapai nya kedamaian, menurut John Locke negara secara tindakannya dibatasi oleh hak hak dasar tersebut. Atas dasae pemikiran inilah John Locke memberikan sebuah gambaran tentang gagasab pembatasan kekuasaan negara dengan melakukan pembagian kekuasaan negara kedalam beberapa kekuasaan atau lembaga, atau tidak ditumpuk dalam satu kekuasaan. Muncullah gagasan pembagian kekuasaan oleh John Locke, yaitu kekuasaan membentuk Perundangan-Undangan oleh legislatif, kekuasaan menjalankan peraturan Perundangan-Undangan dan mengadili oleh eksekutif dab kekuasaan untuk melakukan hubungan luar negeri oleh federal.
Teori Hukum Alam Abad XVIII
Frederick Yang Agung
Sebagai seorang anti machiaveli yang menolak gagasan tentang kesewenang-wenangan raja dan absolutisme raja. Karena bagaimampun ajaran Machiaveli dapat merusak moral.
Montesquieu
Ajaran paling terkenal oleh montesquieu adalah penyempurnaan ajaran pembagian kekuasaan yang oleh Immanuel Kant dinamakan Trias Politika. Ajaran pembagian kekuasaan negara dalam tiga kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan judikatif. Pada dasarnya tidak ada sati negara pun yang benar benar menerapankan pembagian kekuasaan ini secara penuh, sehingga terdapat modifikasi dibanyak negara. 
Jean Jacques Rousseau
Rousseau adalah pemikir tentang kedaulatan rakyat. Dimana oleh Rousseau negara dianggap berasal dari perjanjian masyarakat untuk membentuk negara, di dalam perjanjian tersebut rakyat menunjuk negara (pemerintahan)  untuk menjadi pelaksana atas perjanjian masyarakat tersebut. 
Immanuel Kant
Seorang nasionalis yang menggambarkan bahwa negara terjadi karena perjanjian masyarakat, kedaulatan ada pada rakyat, dan kemauan umum itu menjelma menjadi peraturan Perundangan-Undangan negara. 
Perbedaannya adalah bahwa menurut Kant, perjanjian tersebut tidak benar benar nyata terjadi dan hanya sebagai konstruksi hukum saja.
Kant bisa dikatakan sebagai pemikir yang menjadi garis batas konsepsi tentang demokrasi modern dan negara hukum. 
Zaman Berkembangnya Teori Kekuatan
Teori ini berkembang pada abad ke 18 dan memberikan gambaran asal usul negara dari manusia dalam keadaan tanpa negara, dimana dimulai dari komunitas paling kecil yaitu keluarga, kemudian saling menundukkan. 
Pada akhirnya negara ada sebagai upaya saling menundukkan kelompok satu atas kelompok lainnya berdasarkan kekuatan baik fisik, sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Dalam teori ini dikenal beberapa pemikir seperti, F. Oppenheimer, Karl Marx, H. J. Laski, Leon Duguit.

Teori Positivisme 
Teori ini muncul akibat adanya kegagalan dari teori teori sebelumnya untuk menyelidiki dan menerangkan asal mula negara, hakekat negata serta kekuasaan negara, sehingga menimbulkan skeptisme negara. 
Pemikir dari teori Positivisme paling terkenal adalah Hans Kelsen, oleh kelsen kajian asal usul negara dianggap tidak penting, yang terpenting adalah sifat Positivisme Negara sebagai hukum yang memaksa.
Teori Modern
Teori modern memberikan pelajaran bahwa untuk mempelajari hakekat negara harus lah mempelajari negara dalam keadaan suatu fakta atau kenyataan, yang terikat pada keadaan, tempat, dan waktu. 
Pemikir dari teori negara modern adalah:
Prof. Mr.R.kranenburg
Memberikan gambaran asal mula negara dari masyarakat bangsa terlebih dahulu.
Logeman
Berkebalikan dengan Kranenburg yang mendefinisikan negara dulu baru terbentuk bangsa. 
Bab IV buku ini membahas mengenai Hakekat Negara, yang dalam pembahasannya menegnai Negara bahwa berbicara hakikat negara akan sangat berkaitan dengan tujuan negara. Bahwa didalam pembentukan sebuah negara selalu memiliki tujuan tertentu dalam pembentukannya.  Pandangan Hakekat negara juga berkaitan dengan filsafat yang dianut dalam sebuah negara. 
Bab V tentang Teori-Teori tentang Tujuan Negara. Pembicaraan mengenai tujuan negara berguna untuk mengetahui bentuk negara, susunan negara, organ negara berkaitan dengan pengadaan fungsi dan tugas badan tersebut. Selain itu pembicaraan mengenai tujuan negara dapat memberikan jawaban mengenai legitimasi kekuasaan dalam negara.
Permasalahannua adalah dalam membicarakan mengenai tujuan negata, para pemikir mendasarkan pada jawaban yang abstrak, samar samar dan umum. Padahal tujuan negara akan sangat bergantung waktu, tempat dan sifat dari kekuasaan negara. Namun secara umum tujuan negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat atau menyelenggarakan masyarakat adil dan Makmur. 
Bab V tentang Teori Legitimasi Negara. Bahwa Negara nyata-nyata sebagai organisasi kekuasaan,  entah darimana asal usul negara tersebut berasal, negara tetap sebagai organisasi kekuasaan. Sebagai organisasi kekuasaan, negara dalam legitimasinya memiliki beberapa pokok persoalan, yaitu: sumber kekuasaan, pemegang kekuasaan dan pengesahan kekuasaan.
Sumber kekuasaan dalam teorinya terdapat tiga pandangan, yaitu dari tuhan oleh pemikir teori teokrasi, kekuasaan berasal dari rakyat yaitu para pemikir hukum alam dan adanya penyerahan kekuasaan dari rakyat ke raja atau negara oleh pemikir teori perjanjian dan lainnya.
Tentang pemegang kekuasaan dalam negara akan berhadapan dengan pembicaraan mengenai teori kedaulatan negara. 
1.      Teori kedaulatan tuhan;
2.      Teori kedaulatan raja;
3.      Teori kedaulatan Negara;
4.      Teori kedaulatan hukum;
5.      Teori kedaulatan rakyat.
Persoalan ketiga mengenai pengesahan kekuasaan negara sangatla bergantung pada dasar kekuasaan dari negara itu sendiri. Dan setiap negara berbeda-beda tergantung darimana dasar kekuasaan dan legitimasi kekuasaan negara tersebut. 
Bab VII tentang Klasifikasi Negara. Dalam klasifikasi negara bukan akan berbicara mengenai klasifikasi berdasarkan bentuk negara yang sudah ada dalam praktek nya, namun lebih kepada kemungkinan-kemungkinan dari adanya negara atau lebih tegasnya ajaran tentang klasifikasi negara.  Dalam klasifikasi negara ini terdapat banyak pandangan yang berbeda dan kadang saling mengkritik antara satu pemikir dengan pemikir lainny. Namun demikian, sebagai ajaran tentang klasifikasi negara, klasifikasi yang diberikan para pemikir ini tentu belum bisa dikatakan dalam posisi sempurna, selalu terdapat kelemahan. 
Paling tidak ada beberapa klasifikasi yang dipaparkan dalam buku ini. 
1.      Klasifikasi Negara Klasik-Tradisional: Monarki, Aristokrasi, Demokrasi 
2.      Klasifikasi Negara dalam Bentuk Monarki dan Republik
3.      Autoritaren Fuhrerstaat
4.      Klasifikasi Menurut Prof. Kranenburg 
5.      Klasifikasi menurut Hans Kelsen
6.      Klasifikasi menurut R. M. Mac Iver
7.      Klasifikasi menurut Maurice Duverger
8.      Klasifikasi menurut  Harold J. Laski
9.      Klasifikasi menurut John A. R. Mariott
10.  Klasifikasi menurut S. D. Leacock
11.  Klasifikasi menurut H. N. Sinha
Bab VIII tentang Susunan Negara. Artinya melihat negara dalam segi susunanya, yaitu :
Negara Kesatuan 
Negara dengan susunan tunggal, atau negara yang tidak tersusun dari beberapa negara di dalam negara. Hanya terdapat satu pemerintahan. 
Negara Federasi
Negara yang bersusunan jamak, atau negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, mempunyai konstitusi sendiri serta pemerintahan sendiri. 
Perbedaan Negara Serikat dan Federasi menurut George Jellinek dan Kranenburg
Oleh Jellinek perbedaan tersebut didasarkan pada kedaulatan atau sovereignity, jika pemilik kedaulatan hanya pemerintah pusat, makan negara tersebut adalah negara kesatuan. Dan sebaliknya.  Sedangkan pendapat tersebut mendapat sanggahan daei Kranenburg yang menganggap pendapat Jellinek terlalu lemah dan terlalu subyektif. Oleh Kranenburg pembedaan antara negara kesatuan dengan Federasi didasarkan pada dapat atau tidaknya pemerintah federal atau pemerintah gabungan itu membuat atau mengeluarkan peraturan hukum yang langsung mengikat atau berlaku terhadap para warga negara di negara-negara bagian. Jika iya, maka itu negata Kesatuan, jika tidak, maka negara federal. 
Perserikata Bangsa-Bangsa
Sebagai sebuah subyek hukum, PBB bukanlah negara atau perserikatan negara, melainkan organisasi internasional. Namun juga dalam PBB memiliki susunan layaknya organisasi. 
Bab IX tentang Demokrasi Modern. Negara demokrasi modern dalam pembicaraannya tidak akan terlepas dari pembicaraan mengenai negara pada abad ke XVII dan abad ke XVIII, yang artinya akan bersinggungan dengan hukum alam.
Salah satunya adalah konsepsi mengenai pembatasan kekuasaan yang berkembang pada abad tentang hukum alam, seperti:
1.      Tentang HAM oleh John Locke;
2.      Pembatasan Kekuasaan melalui Trias Politik oleh Montesquie; dan
3.      Kedaulatan Rakyat oleh J. J. Rosseau.
Dalam negara demokrasi modern tentu juha akan bicara tentang klasifikasi klasifikasi yang berdasar pada konsepsi negara demokrasi modern, dengan model klasifikasi tertentu. Ada beberapa klasifikasi yang berbeda menurut beberapa pendapat ahli seperi Kranenburg dan Maurice Duverger. Namun secara garis besar akan ditemukan tiga bentuk negara demokrasi modern, yaitu negara demokrasi dengan sistem Presidensiil, sistem parlementer dab sistem perwakilan pekerja atau referendum. 
Bab X tentang Negara Autokrasi Modern. Atau negara dengan sistem satu partai atau tunggal. Secara perkembangan pada dewasa ini sangat sulit dibedakan dengan negara demokrasi modern, sehingga perlu dibedakan antara negara autokrasi modern dengan negara demokrasi modern, yang mana perbedaannya bersifat fundamental.
Untuk membedakan antara negara demokrasi modern dan negara autokrasi modern dilihat dari substansi tentang :
1.      Pandangan tentang Hakikat Negara,
2.      Pandangan Tujuan Negara.
Perbedaannya antara lain:
1.      Cara pengangkatan atau pemilihan kepala Negara;
2.      Sifat susunan daripada badan perwakilan rakyat; dan
3.      Sifat kekuasaan darilada badan perwakilan rakyat.
Menurut Maurice Duverger tentang negara autokrasi modern, erat kaitannya juga dengab masalah ada nya Pembatasan Kekuasaan, yang olehnya terdapat beberapa cara dalan Pembatasan Kekuasaan, yakni melalui :
1.      Usaha membatasi kekuasaan secara langsung, melalui pemilihan para penguasa, pembagian kekuasaan, dan kontrol yudisial;
2.      Usaha membatasi kekuasaan dengan memperkuat posisi rakyat sebagai pihak yang diperintah oleh penguasa ;
3.      Usaha membatasi kekuasaan melalui cata federalisme, yakni kontrol atau pengawasan oleh pihak lain baik secara internal maupun eksternal (oleh negara atau kekuasaan lain).

Penutup
Demikianlah pembahasan tentang hal-hal seputar Negara sebagai objek kajian dalam ilmu pengetahuan (Ilmu Negara). Negara tentu selalu mendapat perhatian yang menarik dalam posisinya termasuk dalam ilmu hukum. Karena Negara pada dewasa ini menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia sebagai seorang individu maupun manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon). Dengan demikian, tentu pelajaran tentang Negara yangsistematis dan komprehensif menjadi penting pula.
Atas dasar hal tersebutlah maka, buku ini tentu menjadi rujukan yang wajib untuk mengupas setiap permaslahan tentang Negara dari asspek teoritis dan dari perspektif Negara dalam putaran perkembangan praktek dan sejarahnya.

Salam !!!

Komentar