Langsung ke konten utama

Kapita Selekta Hukum Konstitusi



Oleh:
Cipto Prayitno

Penulis             : Astim Riyanto
Penertbit          : Yapemdo Bandung
Tahun Terbit    : 2009

Pendahuluan 
Konstitusi dewasa ini menjadi suatu kajian paling signifikan dan paling berpengaruh terhadap setiap isu kontemporer yang berkaitan dengan masalah kenegaraan, namun peran penting ini tidak diikuti oleh suatu kajian yang kontemporan atas ilmu hukum konstitusi tersebut. Yang pada akhitnya menyebabkan bahwa perkembangan hukum kontitusi seolah tidak mampu menyelesaikan problematika kontemporer hari ini.
Atas suatu permasalahan itu tentu kehadiran buku Kapita Selekta Hukum Konstitusi yang ditulis oleh Astim Riyanto bisa memberikan alternatif yang menarik dan tepat. Buku ini mampu memberikan posisi dan kedudukan hukum konstitusi sebagai ilmu dan sekaligus sebagai kajian kontemporer atas isu terkini.

Isi dan Pembahasan Buku
Buku ini disusun dari beberapa artikel ilmiah yang ditulis oleh penulis dan disajikan dalam beberapa bab ayng tersusun sistematis.
Titik tolak konstitusi sebagai sebuah kajian ilmu ada tiga: masa aristoteles pada abad 4 sM, awal abad ke 19 oleh A. V Dicey dan pada awal 2000an dengan Pidato Pengukuhan Astim Riyanto dengan menempatkan hukum konstitusi sebagai bagian dari hukum tata negara.
Konstitusi dalam pengertiannya mengacu pada pendapat K. C. Wheare yaitu konstitusi dalam makna sempit dan konstitusi dalam makna luas.
Perubahan-perubahan yang paling signifikan dalam perkembangan hukum konstitusi ada 2 (dua) momen, yang pertama adalah momen dimana konstitusi modern ditanda tangani oleh Amerika Serikat sebagai upaya nya juga memerdekakan diri dan membenarkan negata federal. Momen kedua adalah beranjak nya hukum konstitusi sebagai ilmu pengetahuan, dimana hal ini tidak terlepas dari sejarah konstitusi dalam praktek nya dibeberapa negara termasuk Indonesia yang mengalami hilang kewibawaan dan hanya bernilai nominal, sehingga penguatan konstitusi sebagai ilmu menjadi penting untuk perkembangannya. 
Bab II Hukum Konstitusi sebagai bagian Hukum Tata Negara
Hukum Konstitusi adalah sebagai bagian dari ilmu hukum yang secara spesifik adalah bagian dari hukum tata negara yang secara khusus mempelajari tentang konstitusi.
Konstitusi dalam teorinya terdapat dua pengertian, pengertian konstitusi sempit dan konstitusi dalam pengertian luas. Dalam pengertian luas, konstitusi diartikan sebagai hukum dasar dalam pengertian sempit dan dalam pengertian luas.
Konstitusi dalam perkembangannya terdapat aspek-aspek kesejarahan yang berkaitan dengan praktek ketatanegaraan dan konstitusi didalam suatu negara, yang pada akhirnya menjadi penyempurna dari hukum konstitusi itu sendiri. Pada akhirnya pula hukum konstitusi dapat dideklarasikan sebagai ilmu tersendiri karena memenuhi unsur sebagai ilmu mulai dari Ontologis yaitu konstitusi, epistemologi yaitu metode pendekatan yuridis-konstitusional dan empiris-konstitusional serta aspek aksiologis dimana konstitusi tentu memiliki nilai guna dalam suatu negara. 
Secara tujuannya juga konstitusi adalah sebagai upaya pembatasan kekuasaan bagi penguasa, atau yang lebih dikenal dengan Konstitusionalisme sebagai paham limited goverment.
Aspek lain dari konstitusi adalah pendekatan dari hukum konstitusi, dimana ada beberapa hal, yaitu:
1.      Hukum itu pasti, kepastian hukum adalah untuk menjawab problem atau permasalahan dalam masyarakat, dimana kepastian ini dilandaskan pada aturan atau norma yang berdasar pada asas hukum yang berintisari dari nilai-nilai dalam masyarakat.
Asas Ficti Hukum, yaitu dimana ada negara dianggap sudah memiliki konstitusi, meskipun dalam pengertian materiil. 
2.      Kadar Kepastian hukum, yakni manakala terjadi pertentangan antara asas hukum dan peraturan Perundangan-Undangan, maka mana yang didahulukan, ini bergantung dengan perspektif fan tujuan hukum yang dianut. 
3.      Teori Hukum Murni
4.      Pendekatan Hukum Dasar, maksudnya adalah digunakanlah pendekatan yang yuridis normatif, dengan perspektif hukum yang pasti. 
5.      Pendekatan lain, artinya dalam hukum konstitusi juga mengenal pendekatan sosial, ekonomi, psikologi, budaya dan lainnya. 
Hukum Konstitusi sebagai bagian dari hukum tata negara, memiliki rumusan yang berkaitan dengan kajian dari hukum konstitusi, yakni: Hukum, Hukum tata negara dan hukum biasa, hukum konstitusi dan konstitusi. 
Hukum Konstitusi dalam pengertian ilmu hukum normatif dan ilmu hukum empiris, masuk dalam kategori ilmu hukum normatif, sedangkan dalam pengertian hukum tata negara, maka hukum konstitusi masuk dalam pengertian hukum tata negara dalam pengertian sempit. Yang objek kajiannya adalah konstitusi suatu negara. 
Hukum Konstitusi terdapat dua pandangan, yakni hukum konstitusi dalam pengertian sempit dan hukum konstitusi dalam pengertian luas.  Materi muatan hukum konstitusi adalah: jaminan, hak asasi manusia warga negara, ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental, dan pembagian serta Pembatasan Kekuasaan yang bersifat fundamental.
Konstitusi selain menjadi kajian dari ilmu hukum, juga menjadi bagian dari kajian-kajian ilmu lain. Ilmu politik, bahwa konstitusi pada mulanya dibentuk adalh resultan kekuatan-kekuatan politik yang ada pada saat sebuah konstitusi di bentuk. 
Konstitusi sebagai kajian ilmu hukum (hukum tata negara - hukum konstitusi) diposisikan sebagai hukum dasar dalam sebuah negara.  Konstitusi sebagai kajian sosiologi hukum. Konstitusi dalam hal ini ditempatkan sebagai bagian dari lembaga yang ada dalam masyarakat, konstitusi bukan semata norma, namun sebagai kekuatan nyata yang ada dalma masyarakat. Selain itu juha konstitusi menjadi kajian ilmu ekonomi, psikologi dan ilmu lainnya yang berkaitan. Hukum Konstitusi sebagai ilmu tentu memiliki cakupan dan ruang lingkup kajian yang menjadi bahasan dalam hukum konstitusi. 
Bab III Hukum Konstitusi sebagai Suatu Ilmu. Sebagai sebuah ilmu, tentu harus ada syarat yang dipenuhi, dan ini memang nyata telah dipenuhi oleh hukum konstitusi, baik syarat keilmuan dari perspektif filsafat ilmu, yakni syarat ontologis, syarat epistemologi, dan syarat aksiologis. Demikian juga syarat lainnnya, yaitu mempunyai objek studi, mempunyai metode sendiri, mempunyai nilai kegunaan, tersusun sistematis, uraian logis, bersifat logis, mempunyai pengertian atau istilah khusus, didukung oleh para ahli. Dari ciri nya hukum konstitusi juga dianggap sebagai ilmu, yakni rasional, bersifat empiris, bersifat umum dan bersifat akumultif.
Perkembangan hukum konstitusi juga akan menjadi rujukan ilmu hukum normatif lainnya.
Alasan kehadiran ilmu hukum konstitusi ada tiga, yaitu alasan yuridis historis, yuridis eksisten dan yuridis futuristis. 
Implementasi hukum konstitusi bisa berupa sebagai dasar membentuk organisasi negara, kebutuhan atas lembaga pengamanan konstitusi, dan penegakan hukum untuk kesejahteraan.
Dimensi hukum konstitusi sebagau ilmu dan sebagai peraturan hukum dapat menjadi bahan dalam pendidikan untuk pengembangan ilmu hukum konstitusi demi tercapai nya sistem ketatanegaraan yang ideal untuk kesejahteraan rakyat. 
Bab IV UUD 1945 Antara Idealita da Realita Pascaotonomi Daerah dan Amandemen dari Perspektif Hukum Konstitusi. Bahwa kenyataan adanya amandemen sebanyak 4 kali terhadap UUD 1945 membawa pengaruh terhadap gerak daripada konsepsi otonom daerah di Indonesia. Secara ideal bahwa Otonomi daerah adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui negara kesatuan yang berdasar asas desentralisasi. Namun demikian dalam aspek realita, bahwa kenyataan munculnya peraturan Perundangan-Undangan yang jauh dari kata desentralisasi atau malah sentralisasi tidak dapat dipungkiri. Atas hal tersebut juga, maka pendidikan hukum konstitusi kaitan dengan hukum pemerintahan daerah menjadi penting, untuk kembali pada konsepsi ideal Otonomi daerah untik kesejahteraan masyarakat. 
Bab V Promulgasi dan Notifikasi Hukum Konstitusi. Promulgasi atau pengumuman suatu konstitusi adalah menjadi suatu keharusan manakala untuk memuculkan daya ikat dari konstitusi di masyarakat. Begitupun Notifikasi konstitusi sebagai upaya untuk memperkuat asas fiksi hukum konstitusi dalam masyarakat. Upaya Notifikasi konstitusi dapat dilakukan dalam banyak cara, seperti sosialisasi atau pendidikan hukum konstitusi, baik pendidikan formal melalui Tri Darma Perguruan Tinggi atau pendidikan non formal, maupub pendidikan informal.
Hukum Konstitusi juga menjadi bagian penting dalam hal materi untuk pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu syarat negara demokrasi.

Penutup
        Melihat isi dan pembahasan dalam buku ini yang berkaitan dengan kedudukan dan isu kontemporer ilmu hukum konstitusi, dilain sisi melihat realita lemahnya peran konstitusi yang mulai ditinggalkan dalam menjadi perspektif penyelesaian problem hukum, tentu kehadiran buku ini menjadi penting dan menarik.
            Pada akhirnya rekomendasi atas buku ini sebagai bahan bacaan wajib dalam kajian teori dan hukum konstitusi untuk menambah dan melengkapi aspek-aspek tentang konstitusi yang perlu dipelajari.
Salam !!!

Komentar