Oleh:
Cipto Prayitno
Email: bukitshiml@gmail.com
Penulis : Astim Riyanto
Penertbit : Yapemdo Bandung
Tahun Terbit : 2009
Pendahuluan
Konstitusi
dewasa ini menjadi suatu kajian paling signifikan dan paling berpengaruh
terhadap setiap isu kontemporer yang berkaitan dengan masalah kenegaraan, namun
peran penting ini tidak diikuti oleh suatu kajian yang kontemporan atas ilmu
hukum konstitusi tersebut. Yang pada akhitnya menyebabkan bahwa perkembangan
hukum kontitusi seolah tidak mampu menyelesaikan problematika kontemporer hari
ini.
Atas
suatu permasalahan itu tentu kehadiran buku Kapita Selekta Hukum Konstitusi
yang ditulis oleh Astim Riyanto bisa memberikan alternatif yang menarik dan
tepat. Buku ini mampu memberikan posisi dan kedudukan hukum konstitusi sebagai
ilmu dan sekaligus sebagai kajian kontemporer atas isu terkini.
Isi dan Pembahasan Buku
Buku
ini disusun dari beberapa artikel ilmiah yang ditulis oleh penulis dan
disajikan dalam beberapa bab ayng tersusun sistematis.
Titik
tolak konstitusi sebagai sebuah kajian ilmu ada tiga: masa aristoteles pada
abad 4 sM, awal abad ke 19 oleh A. V Dicey dan pada awal 2000an dengan Pidato
Pengukuhan Astim Riyanto dengan menempatkan hukum konstitusi sebagai bagian
dari hukum tata negara.
Konstitusi dalam pengertiannya mengacu pada pendapat K. C. Wheare yaitu konstitusi dalam makna sempit dan konstitusi dalam makna luas.
Konstitusi dalam pengertiannya mengacu pada pendapat K. C. Wheare yaitu konstitusi dalam makna sempit dan konstitusi dalam makna luas.
Perubahan-perubahan
yang paling signifikan dalam perkembangan hukum konstitusi ada 2 (dua) momen,
yang pertama adalah momen dimana konstitusi modern ditanda tangani oleh Amerika
Serikat sebagai upaya nya juga memerdekakan diri dan membenarkan negata
federal. Momen kedua adalah beranjak nya hukum konstitusi sebagai ilmu
pengetahuan, dimana hal ini tidak terlepas dari sejarah konstitusi dalam
praktek nya dibeberapa negara termasuk Indonesia yang mengalami hilang
kewibawaan dan hanya bernilai nominal, sehingga penguatan konstitusi sebagai
ilmu menjadi penting untuk perkembangannya.
Bab
II Hukum Konstitusi sebagai bagian Hukum Tata Negara
Hukum Konstitusi adalah sebagai bagian dari ilmu hukum yang secara spesifik adalah bagian dari hukum tata negara yang secara khusus mempelajari tentang konstitusi.
Konstitusi dalam teorinya terdapat dua pengertian, pengertian konstitusi sempit dan konstitusi dalam pengertian luas. Dalam pengertian luas, konstitusi diartikan sebagai hukum dasar dalam pengertian sempit dan dalam pengertian luas.
Hukum Konstitusi adalah sebagai bagian dari ilmu hukum yang secara spesifik adalah bagian dari hukum tata negara yang secara khusus mempelajari tentang konstitusi.
Konstitusi dalam teorinya terdapat dua pengertian, pengertian konstitusi sempit dan konstitusi dalam pengertian luas. Dalam pengertian luas, konstitusi diartikan sebagai hukum dasar dalam pengertian sempit dan dalam pengertian luas.
Konstitusi
dalam perkembangannya terdapat aspek-aspek kesejarahan yang berkaitan dengan
praktek ketatanegaraan dan konstitusi didalam suatu negara, yang pada akhirnya
menjadi penyempurna dari hukum konstitusi itu sendiri. Pada akhirnya pula hukum
konstitusi dapat dideklarasikan sebagai ilmu tersendiri karena memenuhi unsur
sebagai ilmu mulai dari Ontologis yaitu konstitusi, epistemologi yaitu metode
pendekatan yuridis-konstitusional dan empiris-konstitusional serta aspek
aksiologis dimana konstitusi tentu memiliki nilai guna dalam suatu
negara.
Secara
tujuannya juga konstitusi adalah sebagai upaya pembatasan kekuasaan bagi
penguasa, atau yang lebih dikenal dengan Konstitusionalisme sebagai paham
limited goverment.
Aspek lain dari konstitusi adalah pendekatan dari hukum konstitusi, dimana ada beberapa hal, yaitu:
Aspek lain dari konstitusi adalah pendekatan dari hukum konstitusi, dimana ada beberapa hal, yaitu:
1. Hukum
itu pasti, kepastian hukum adalah untuk menjawab problem atau permasalahan
dalam masyarakat, dimana kepastian ini dilandaskan pada aturan atau norma yang
berdasar pada asas hukum yang berintisari dari nilai-nilai dalam
masyarakat.
Asas Ficti Hukum, yaitu dimana ada negara dianggap sudah memiliki konstitusi, meskipun dalam pengertian materiil.
Asas Ficti Hukum, yaitu dimana ada negara dianggap sudah memiliki konstitusi, meskipun dalam pengertian materiil.
2. Kadar
Kepastian hukum, yakni manakala terjadi pertentangan antara asas hukum dan
peraturan Perundangan-Undangan, maka mana yang didahulukan, ini bergantung
dengan perspektif fan tujuan hukum yang dianut.
3. Teori
Hukum Murni
4. Pendekatan
Hukum Dasar, maksudnya adalah digunakanlah pendekatan yang yuridis normatif,
dengan perspektif hukum yang pasti.
5. Pendekatan
lain, artinya dalam hukum konstitusi juga mengenal pendekatan sosial, ekonomi,
psikologi, budaya dan lainnya.
Hukum
Konstitusi sebagai bagian dari hukum tata negara, memiliki rumusan yang
berkaitan dengan kajian dari hukum konstitusi, yakni: Hukum, Hukum tata negara
dan hukum biasa, hukum konstitusi dan konstitusi.
Hukum
Konstitusi dalam pengertian ilmu hukum normatif dan ilmu hukum empiris, masuk
dalam kategori ilmu hukum normatif, sedangkan dalam pengertian hukum tata
negara, maka hukum konstitusi masuk dalam pengertian hukum tata negara dalam
pengertian sempit. Yang objek kajiannya adalah konstitusi suatu negara.
Hukum
Konstitusi terdapat dua pandangan, yakni hukum konstitusi dalam pengertian
sempit dan hukum konstitusi dalam pengertian luas. Materi muatan hukum
konstitusi adalah: jaminan, hak asasi manusia warga negara, ditetapkannya
susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental, dan pembagian serta
Pembatasan Kekuasaan yang bersifat fundamental.
Konstitusi selain menjadi kajian dari ilmu hukum, juga menjadi bagian dari kajian-kajian ilmu lain. Ilmu politik, bahwa konstitusi pada mulanya dibentuk adalh resultan kekuatan-kekuatan politik yang ada pada saat sebuah konstitusi di bentuk.
Konstitusi selain menjadi kajian dari ilmu hukum, juga menjadi bagian dari kajian-kajian ilmu lain. Ilmu politik, bahwa konstitusi pada mulanya dibentuk adalh resultan kekuatan-kekuatan politik yang ada pada saat sebuah konstitusi di bentuk.
Konstitusi
sebagai kajian ilmu hukum (hukum tata negara - hukum konstitusi) diposisikan
sebagai hukum dasar dalam sebuah negara. Konstitusi sebagai kajian sosiologi
hukum. Konstitusi dalam hal ini ditempatkan sebagai bagian dari lembaga yang
ada dalam masyarakat, konstitusi bukan semata norma, namun sebagai kekuatan
nyata yang ada dalma masyarakat. Selain itu juha konstitusi menjadi kajian ilmu
ekonomi, psikologi dan ilmu lainnya yang berkaitan. Hukum Konstitusi
sebagai ilmu tentu memiliki cakupan dan ruang lingkup kajian yang menjadi
bahasan dalam hukum konstitusi.
Bab
III Hukum Konstitusi sebagai Suatu Ilmu. Sebagai sebuah ilmu, tentu harus ada
syarat yang dipenuhi, dan ini memang nyata telah dipenuhi oleh hukum
konstitusi, baik syarat keilmuan dari perspektif filsafat ilmu, yakni syarat
ontologis, syarat epistemologi, dan syarat aksiologis. Demikian juga syarat
lainnnya, yaitu mempunyai objek studi, mempunyai metode sendiri, mempunyai
nilai kegunaan, tersusun sistematis, uraian logis, bersifat logis, mempunyai
pengertian atau istilah khusus, didukung oleh para ahli. Dari ciri nya hukum
konstitusi juga dianggap sebagai ilmu, yakni rasional, bersifat empiris, bersifat
umum dan bersifat akumultif.
Perkembangan hukum konstitusi juga akan menjadi rujukan ilmu hukum normatif lainnya.
Alasan kehadiran ilmu hukum konstitusi ada tiga, yaitu alasan yuridis historis, yuridis eksisten dan yuridis futuristis.
Perkembangan hukum konstitusi juga akan menjadi rujukan ilmu hukum normatif lainnya.
Alasan kehadiran ilmu hukum konstitusi ada tiga, yaitu alasan yuridis historis, yuridis eksisten dan yuridis futuristis.
Implementasi
hukum konstitusi bisa berupa sebagai dasar membentuk organisasi negara,
kebutuhan atas lembaga pengamanan konstitusi, dan penegakan hukum untuk
kesejahteraan.
Dimensi hukum konstitusi sebagau ilmu dan sebagai peraturan hukum dapat menjadi bahan dalam pendidikan untuk pengembangan ilmu hukum konstitusi demi tercapai nya sistem ketatanegaraan yang ideal untuk kesejahteraan rakyat.
Dimensi hukum konstitusi sebagau ilmu dan sebagai peraturan hukum dapat menjadi bahan dalam pendidikan untuk pengembangan ilmu hukum konstitusi demi tercapai nya sistem ketatanegaraan yang ideal untuk kesejahteraan rakyat.
Bab
IV UUD 1945 Antara Idealita da Realita Pascaotonomi Daerah dan Amandemen dari
Perspektif Hukum Konstitusi. Bahwa kenyataan adanya amandemen sebanyak 4 kali
terhadap UUD 1945 membawa pengaruh terhadap gerak daripada konsepsi otonom
daerah di Indonesia. Secara ideal bahwa Otonomi daerah adalah untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat melalui negara kesatuan yang berdasar asas desentralisasi.
Namun demikian dalam aspek realita, bahwa kenyataan munculnya peraturan
Perundangan-Undangan yang jauh dari kata desentralisasi atau malah sentralisasi
tidak dapat dipungkiri. Atas hal tersebut juga, maka pendidikan hukum
konstitusi kaitan dengan hukum pemerintahan daerah menjadi penting, untuk
kembali pada konsepsi ideal Otonomi daerah untik kesejahteraan
masyarakat.
Bab
V Promulgasi dan Notifikasi Hukum Konstitusi. Promulgasi atau pengumuman suatu
konstitusi adalah menjadi suatu keharusan manakala untuk memuculkan daya ikat
dari konstitusi di masyarakat. Begitupun Notifikasi konstitusi sebagai upaya
untuk memperkuat asas fiksi hukum konstitusi dalam masyarakat. Upaya Notifikasi
konstitusi dapat dilakukan dalam banyak cara, seperti sosialisasi atau
pendidikan hukum konstitusi, baik pendidikan formal melalui Tri Darma Perguruan
Tinggi atau pendidikan non formal, maupub pendidikan informal.
Hukum Konstitusi juga menjadi bagian penting dalam hal materi untuk pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu syarat negara demokrasi.
Hukum Konstitusi juga menjadi bagian penting dalam hal materi untuk pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu syarat negara demokrasi.
Penutup
Melihat isi dan pembahasan dalam
buku ini yang berkaitan dengan kedudukan dan isu kontemporer ilmu hukum
konstitusi, dilain sisi melihat realita lemahnya peran konstitusi yang mulai
ditinggalkan dalam menjadi perspektif penyelesaian problem hukum, tentu
kehadiran buku ini menjadi penting dan menarik.
Pada akhirnya rekomendasi atas buku
ini sebagai bahan bacaan wajib dalam kajian teori dan hukum konstitusi untuk
menambah dan melengkapi aspek-aspek tentang konstitusi yang perlu dipelajari.
Salam
!!!
Komentar
Posting Komentar