oleh:
Cipto Prayitno
email: bukitshimla@gmail.com[1]
Sebelum
masuk kedalam kajian yang lebih mendalam mengenai suatu bidang ilmu hukum
tertentu, maka yang pertama harus dilakukan adalah mengetahui mengenai persepsi
konsep dari hukum dan hukum positif (kaitanya dengan hukum yang berlaku
sekarang dalam sebuah negara). Hukum secara singkat diartikan dengan sekumpulan
norma atau kaidah yang mempunyai sanksi, sedangkan hukum positif adalah hukum
(sekumpulan norma/kaidah yang mempunyai sanksi) yang berlaku sekarang didalam
sebuah negara.
Perbedaan
yang mendasar antara hukum dengan hukum positif dalam hal ini adalah berkaitan
dengan luas kajiannya. Hukum disini adalah sebagai genus (umum)-nya,
sedangkan hukum positif sebagai hal yang spesies
(khusus).
1.
Hukum
Berbicara mengenai apa
itu konsep hukum sangatlah berkaitan dengan 4 (empat) hal, antara lain:
A.
Pandangan
Akademisi
Dalam berbicara mengenai permasalahan hukum secara genus adalah dengan menggunakan kacamata
akademisi, yang mana hukum dilihat secara abstrak dan masih sangat luas (tidak
terikat temapt berlakunya hukum, misal: hukum setempat), atau tidak berbicara
hukum dalam hal kaitannya dengan hukum yang berlaku dalam suatu tempat
tertentu.
B.
Teorisasi
(Ilmu Pengetahuan)
Hukum secara genus
kajiannya adalah mengenai teori-teori hukum dari para ahli hukum. Dalam
pembicaraan mengenai hukum belumlah masuk kedalam tahapan penerapan hukum
seperti yang ada didalam hukum positif, namun hanya akan berbicara masalah
konsep dasar hukum dalam hal teoritis.
C.
Asal-muasal
Hukum (Kajian Historis)
Pembicaraan hukum kaitannya dengan historis adalah
pembicaraan mengenai “bagaimana hukum itu ada?”.
Yang mana asal-muasal hukum menurut Robinso Cruso
adalah karena adanya masyarakat. Hukum ada untuk mengatur masyarakat. Yang
dimaksud masyakat disini adalah 2 orang atau lebih, jadi ketika hidup satu
orang didalam hutan maka tidak ada yang dinamakan hukum. Karena pada prinsipnya
hukum ada karena untuk mengatur masyarakat.
D.
Hukum
dan Masyarakat
Antara hukum dan masyarakat sangatlah erat
kaitannya, yang mana telah dijelaskan diatas mengenai asal-muasal hukum,
bahwasanya pada prinsipnya hukum ada adalah untuk mengatur masyarakat.
Kaitannya hukum dengan masayarakat adalah tipe hukum
yang berlaku pada masayarakat tertentu sangatlah dipengaruhi juga oleh tipe
masyarakat yang ada.
Misal:
-
Tipe
masyarakat: sederhana dan agraris, maka hukum yang berlaku adalah bersifat
komunal dan lebih ditekankan pada kebiasaan.
-
Tipe
masyarakat: modern dan industri, maka hukum yang berlaku adalah hukum yang
bersifat individual dan penekanannya pada hukum yang tertulis.
2.
Hukum
Positif
Sama seperti hukum, dalam
perbincangan mengenai hukum positif-pun sangatlah erat kaitannya dengan suatu
sudut pandang tertentu, antara lain:
A.
Praktisi
Berbeda ketika berbicara mengenai masalah hukum
adalah dengan sudut pandang akademisi, dalam berbicara mengenai masalah hukum
positif adalah dengan sudut pandang praktisi. Artinya tidak lagi pada tahapan
perbincangan mengenai masalah teori hukum akan tetapi lebih kepada penerapan
hukum, yang mana praktisi kaitannya dengan penerapan hukum adalah sebagai
pembentuk hukum positif itu sendiri. Karena pada dasarnya didalam perbincangan
mengenai hukum positif adalah berkenaan dengan masalah pembentukan hukum dalam
ranah praktis yang erat kaitannya dengan peran praktisi.
B.
Penerapan
Hukum
Ketika dalam berbicara mengenai hukum adalah berbicara
mengenai konsep dasar hukum (teorisasi), sedangkan didalam pembicaraan mengenai
hukum positif adalah kaitannya dengan penerapan hukum positif itu sendiri.
Yaitu perbincangan mengenai “bagaimana penerapan hukum positif dalam suatu
wilayah”. Tidak lagi hanya berada dalam perdebatan permasalahan mengenai konsep
dasar hukum, akan tetapi lebih kepada perdebatan mengenai penerapan hukumnya.
C.
Kehendak
Negara
Hukum positif adalah hukum yang berlaku sekarang
didalam sebuah negara. Yang mana pada dasarnya hukum positif muncul karena
adanya kehendak negara untuk menerapkannya. Tanpa ada kehendak negara, maka
tidak bisa suat hukum bisa menjadi hukum positif.
Meskipun secara prinsipil hukum positif muncul
karena adanya kehendak negara, akan tetapi perbincangan mengenai hukum positif
tidaklah bisa dilepaskan dari adanya kehendak rakyat(masyarakat). Hal ini
didasarkan pada prinsip contract social (perjanjian
antara penguasa dengan rakyat), yang mana hukum positif (undang-undang) adalah
sebagai pembatas antara kehendak negara dengan kehendak masyarakat.[2]
Hukum positif kaitanya dengan kehendak negara
nantinya akan berbicara mengenai masalah:
a.
Wilayah
hukum,
b.
Subyek
hukum,
c.
Luas
berlaku hukum, dan
d.
Lapangan
hukum (hukum pidana, hukum tata negara, hukum perdata, dll).
[1] Rangkuman hasil kuliah Kapita Selekta Hukum Adat yang disampaikan oleh
Trusto Subekti S.H., M.H. pada 13 September 2013 di Fakultas Hukum, Universitas
Jenderal Soedirman.
[2] Karena pada prinsipnya, hakekat hukum adalah:1). Untuk memabatasi
kekuasaan dan 2). Untuk membatasi kebebasan.
Komentar
Posting Komentar