Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Menggugat Manusia dalam Konstitusi (Kajian Filsafat atas UUD 1945 Pasca Amandemen)

 Oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com Penulis: Daniel Zuchron Penerbit: Rayyana Komunikasindo Manusia, orang, warga negara, rakyat, bangsa, masyarakat dan umat adalah konsep-konsep (kata) yg banyak bertebaran dalam setiap pasal di UUD 1945. Namun bagaimana makna filosofi nya? Apakah hanya sebatas kata tanpa makna? Dalam buku inilah Daniel Zuchron melakukan kajian filosofi atas makna manusia dalam konstitusi menggunakan kajian filsafat Islam secara Ontologis-Epistemologis. Dengan karakteristik filsafat islam yg dekat dengan pembahasan mengenai metafisika dengan penelaahan ttg maujud, makna manusia dalam filsafat dikaji dengan analisa wujud dan mahiyyah, analisi wujud khariji dan wujud dzihni dan tasykik al-wujud (Ontologis), sedangkan secara epistemologi dianalisis menggunakan konsep ma'qulat, musyakik serta i'tibari.  Manusia dalam Konstitusi dijelaskan dengan bahasan yang menarik dengan mempertautkan dengan filsafat islam dengan kajian on...

Tentang Penemuan Hukum (Bag.VII-Prosedur dan Mekanisme Penemuan Hukum)

oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com Prosedur dan Mekanisme Penemuan Hukum Sebelum sampai pada tahapan menjelaskan mengenai maksud dari prosedur dan mekanisme penemuan hukum, akan dijelaskan pengertian prosedur dan mekanisme terlebih dahulu. Prosedur  adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang baku (sama) agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama, semisal prosedur kesehatan dan keselamatan kerja. Lebih tepatnya, kata ini bisa mengindikasikan rangkaian aktivitas, tugas-tugas, langkah-langkah, keputusan-keputusan, perhitungan-perhitungan dan proses-proses, yang dijalankan melalui serangkaian pekerjaan yang menghasilkan suatu tujuan yang diinginkan, suatu produk atau sebuah akibat. Sebuah prosedur biasanya mengakibatkan sebuah perubahan. [1] Mekanisme  berasal dari kata dalam  bahasa Yunani   mechane  yang memiliki arti  instrumen , mes...

Tentang Penemuan Hukum (Bag.VI-Metode Penemuan Hukum)

oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com Metode Penemuan Hukum Pada dasarnya penemuan hukum dilakukan untuk menemukan hukum yang dilakukan oleh fungsionaris hukum, baik oleh Hakim maupun fungsionaris hukum lainnya, seperti jaksa, polisi, bahkan sarjana hukum. Tapi dalam tulisan ini, akan dibahas mengenai metode penemuan hukum oleh hakim. Tentu metode penemuan hukum pada tujuannya adalah untuk menemukan hukum yang tidak ada atau terjadi ketidak-jelasan hukum. Sehingga metode   ini sangat berkaitan dengan bagaimana hakim (atau fungsionaris hukum) dalam menemukan hukum dalam rangka menerapkan hukum yang bersifat abstrak kesuatu permasalahan yang konkrit. Pada jenisnya, metode penemuan hukum dapat dibedakan menjadi dua (2), yaitu metode penemuan hukum untuk ketika terjadi hukumnyan tidak jelas jadi perlu di interpretasikan (tafsirkan) sehingga dibutuhkan penafsiran atau metode interpretasi dan ketika terjadi kekosongan hukum yang membutuhkan argumentasi hakim...

PENAFSIRAN SISTEMATIS TERHADAP KONSEP “SETIAP ANAK” BERHAK UNTUK MENGETAHUI ORANG TUANYA DALAM PASAL 1 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com I.             Pendahuluan         Anak dalam pengertian manusia dapat disamakan dengan keturunan manusia. Jika dalam konteks yang lebih luas, anak adalah mahluk hidup yang diberikan Tuhan kepada manusia melalui hasil pernikahan guna meneruskan kehidupan selanjutnya [1] . Selanjutnya pengertian anak dalam penjelasan umum Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, yang selanjutnya ditulis UU No. 23 Tahun 2002 adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.      Dibentuknya suatu Undang-Undang pastilah ada maksud dan tujuan tertentu. Sama halnya dengan diundangkannya UU No. 23 Tahun 2002 yang dimana atas dasar pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merup...