oleh:
Cipto Prayitno
email: bukitshimla@gmail.com
Prosedur dan Mekanisme
Penemuan Hukum
Sebelum
sampai pada tahapan menjelaskan mengenai maksud dari prosedur dan mekanisme
penemuan hukum, akan dijelaskan pengertian prosedur dan mekanisme terlebih
dahulu.
Prosedur adalah serangkaian aksi yang
spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan
cara yang baku (sama) agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang
sama, semisal prosedur kesehatan dan keselamatan kerja.
Lebih tepatnya, kata ini bisa
mengindikasikan rangkaian aktivitas, tugas-tugas, langkah-langkah,
keputusan-keputusan, perhitungan-perhitungan dan proses-proses, yang dijalankan
melalui serangkaian pekerjaan yang menghasilkan suatu tujuan yang diinginkan,
suatu produk atau sebuah akibat. Sebuah prosedur biasanya mengakibatkan sebuah
perubahan.[1]
Mekanisme berasal dari kata dalam bahasa
Yunani mechane yang
memiliki arti instrumen,
mesin pengangkat beban, perangkat, peralatan untu membuat sesuatu dan dari kata mechos yang
memiliki arti sarana dan cara menjalankan sesuatu. Mekanisme dapat diartikan
dalam banyak pengertian yang dapat dijelaskan menjadi 4 pengertian. Pertama,
mekanisme adalah pandangan bahwa interaksi bagian-bagian dengan bagian-bagian lainnya dalam suatu
keseluruhan atau sistem secara tanpa disengaja menghasilkan kegiatan atau
fungsi-fungsi sesuai dengan tujuan. Kedua, mekanisme adalah teori bahwa
semua gejala dapat dijelaskan dengan prinsip-prinsip yang dapat digunakan untuk
menjelaskan mesin-mesin tanpa bantuan inteligensi sebagai suatu sebab atau prinsip kerja. Ketiga, mekanisme adalah teori bahwa semua
gejala alam bersifat fisik dan dapat dijelaskan dalam kaitan dengan
perubahan material atau materi yang bergerak. Keempat, mekanisme adalah upaya
memberikan penjelasan mekanis yakni dengan gerak setempat dari bagian yang
secara intrinsiktidak
dapat berubah bagi struktur internal benda alam dan bagi seluruh alam.[2]
Dari
pengertian prosedur dan mekanisme sebagaimana telah dijelaskan, bahwa ada
serangkaian kegiatan tang bertahap dan bersifat tetap (baku) sebagai tahapan
melakukan sesuatu hal untuk mencapai hasil yang sama. Sehingga dikaitkan dengan
penemuan hukum, artinya dalam penemuan hukum terdapat tahapan yang sama yang
dilakukan oleh hakim (sebagai fungsionaris dalam penemuan hukum) untuk
menerapkan hukum dan pada akhirnya terjadi penemuan hukum.
Menemukan
atau mencari hukumnya tidak sekedar mencari undang – undangnya untuk dapat
diterapkan pada peristiwa konkrit yang dicarikan hukumnya. Untuk mencari atau
menemukan hukumnya atau undang – undangnya untuk dapat diterapkan pada
peristiwa konkrit, peristiwa konkrit itu harus diarahkan kepada undang –
undangnya, sebaliknya undang – undangnyaharus disesuaikan dengan peristiwanya
yang konkrit. Peristiwannya yang konkrit harus diarahkan kepada undang –
undangnya agar undang –undang itu dapat diterapkan pada peristiwanya yang
konkrit, sedangkan undang – undangnya harus disesuaikan dengan peristiwanya
yang konkrit agar isi undang – undang itu dapat meliputi peristiwanya yang
konkrit.
Setelah
hukumnya diketemukakan dan kemudian hukumya (undang - undangya) diterapkan pada
peristiwa hukumnya, maka hakim harus menjatuhkan putusannya. Untuk itu Ia harus
memperhatikan 3 faktor yang seyogyanya diterapkan secara proporsional, yaitu :
keadilan, kepastian hukum dan kemamfatan. Dalam menjatuhkan setiap putusan,
hakim harus memperhatikan keadilan, kepastian hukum dan kemamfaatan. Hanya memperhatikan
satu faktor berarti mengorbankan faktor – faktor lainnya.
Untuk
sampai pada tahapan putusan hakim yang didalamnya juga terdapat aspek penemuan
hukum, sebenarnya sangatlah panjang. Namun jika diringkas sebagaimana dalam
buku Penemuan Hukum, maka tahapan
dalam penemuan hukum secara runtutnya adalah kira-kira sebagai berikut:
1. Hakim
memahami sengketa yang diajukan oleh penggugat
2. Hakim
memastikan sengketa atau peristiwa konkritnya
3. Klasifikasi
peristiwa yang pokok dan relevan dengan hukum
4. Peristiwa
disusun secara sistematis dan kronologis: mulai dari duduk perkara dan akhirnya
dibuktikan serta dikonstatasi atau dinyatakan benar-benar telah terjadi
5. Peristiwa
yang telah dibuktikan atau dikonstatasi dicarikan peraturan hukumnya atau
pengkualifikasian peristiwa terhadap suatu aturan yang bersifat abstrak
6. Dicari
kaitan antara das solen dan das sein, antara peristiwa konkritnya dengan aturan
hukumnya yang bersifat abstrak
7. Menerapkan
aturan hukumya
8. Jika
terdapat ketidak jelasan aturan atau kekosongan huku, maka hakim wajib
melakukan penafsiran hukum maupun konstruksi hukum atas peristiwa tersebut
Demikianlah
tahapan ringkas dari prosedur dan mekanisme dalam penerapan hukum dan penemuan
hukum. Yang pada intinya dalam tiap-tiap prosedur merupakan satu-kesatuan yang
saling terkait dan memiliki peranan yang penting dalam rangka menerapkan hukum
dan menemukan hukum manakal terjadi kekosongan hukum dna ketidak jelasan
aturan.
Daftar Pustaka
Mertokusumo,
Sudikno, 2009, Penemuan
Hukum, Cet. Ke-6, Yogyakarta: Liberty
http://images.slideplayer.info/10/2883830/slides/slide_51.jpg, diakses pada 5
November 2017
https://id.wikipedia.org/wiki/Mekanisme, diakses pada 3
November 2017
https://id.wikipedia.org/wiki/Mekanisme, diakses pada 3
November 2017
[1]
https://id.wikipedia.org/wiki/Mekanisme,
diakses pada 3 November 2017
[2]
https://id.wikipedia.org/wiki/Mekanisme,
diakses pada 3 November 2017
Komentar
Posting Komentar