Langsung ke konten utama

Tentang Penemuan Hukum (Bag.VII-Prosedur dan Mekanisme Penemuan Hukum)


oleh:
Cipto Prayitno
email: bukitshimla@gmail.com


Prosedur dan Mekanisme Penemuan Hukum
Sebelum sampai pada tahapan menjelaskan mengenai maksud dari prosedur dan mekanisme penemuan hukum, akan dijelaskan pengertian prosedur dan mekanisme terlebih dahulu.
Prosedur adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang baku (sama) agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama, semisal prosedur kesehatan dan keselamatan kerja.
Lebih tepatnya, kata ini bisa mengindikasikan rangkaian aktivitas, tugas-tugas, langkah-langkah, keputusan-keputusan, perhitungan-perhitungan dan proses-proses, yang dijalankan melalui serangkaian pekerjaan yang menghasilkan suatu tujuan yang diinginkan, suatu produk atau sebuah akibat. Sebuah prosedur biasanya mengakibatkan sebuah perubahan.[1]
Mekanisme berasal dari kata dalam bahasa Yunani mechane yang memiliki arti instrumen, mesin pengangkat beban, perangkat, peralatan untu membuat sesuatu dan dari kata mechos yang memiliki arti sarana dan cara menjalankan sesuatu. Mekanisme dapat diartikan dalam banyak pengertian yang dapat dijelaskan menjadi 4 pengertian. Pertama, mekanisme adalah pandangan bahwa interaksi bagian-bagian dengan bagian-bagian lainnya dalam suatu keseluruhan atau sistem secara tanpa disengaja menghasilkan kegiatan atau fungsi-fungsi sesuai dengan tujuan. Kedua, mekanisme adalah teori bahwa semua gejala dapat dijelaskan dengan prinsip-prinsip yang dapat digunakan untuk menjelaskan mesin-mesin tanpa bantuan inteligensi sebagai suatu sebab atau prinsip kerja. Ketiga, mekanisme adalah teori bahwa semua gejala alam bersifat fisik dan dapat dijelaskan dalam kaitan dengan perubahan material atau materi yang bergerak. Keempat, mekanisme adalah upaya memberikan penjelasan mekanis yakni dengan gerak setempat dari bagian yang secara intrinsiktidak dapat berubah bagi struktur internal benda alam dan bagi seluruh alam.[2]
Dari pengertian prosedur dan mekanisme sebagaimana telah dijelaskan, bahwa ada serangkaian kegiatan tang bertahap dan bersifat tetap (baku) sebagai tahapan melakukan sesuatu hal untuk mencapai hasil yang sama. Sehingga dikaitkan dengan penemuan hukum, artinya dalam penemuan hukum terdapat tahapan yang sama yang dilakukan oleh hakim (sebagai fungsionaris dalam penemuan hukum) untuk menerapkan hukum dan pada akhirnya terjadi penemuan hukum.
Menemukan atau mencari hukumnya tidak sekedar mencari undang – undangnya untuk dapat diterapkan pada peristiwa konkrit yang dicarikan hukumnya. Untuk mencari atau menemukan hukumnya atau undang – undangnya untuk dapat diterapkan pada peristiwa konkrit, peristiwa konkrit itu  harus diarahkan kepada undang – undangnya, sebaliknya undang – undangnyaharus disesuaikan dengan peristiwanya yang konkrit. Peristiwannya yang konkrit harus diarahkan kepada undang – undangnya agar undang –undang itu dapat diterapkan pada peristiwanya yang konkrit, sedangkan undang – undangnya harus disesuaikan dengan peristiwanya yang konkrit agar isi undang – undang itu dapat meliputi peristiwanya yang konkrit.
Setelah hukumnya diketemukakan dan kemudian hukumya (undang - undangya) diterapkan pada peristiwa hukumnya, maka hakim harus menjatuhkan putusannya. Untuk itu Ia harus memperhatikan 3 faktor yang seyogyanya diterapkan secara proporsional, yaitu : keadilan, kepastian hukum dan kemamfatan. Dalam menjatuhkan setiap putusan, hakim harus memperhatikan keadilan, kepastian hukum dan kemamfaatan. Hanya memperhatikan satu faktor berarti mengorbankan faktor – faktor lainnya.
Untuk sampai pada tahapan putusan hakim yang didalamnya juga terdapat aspek penemuan hukum, sebenarnya sangatlah panjang. Namun jika diringkas sebagaimana dalam buku Penemuan Hukum, maka tahapan dalam penemuan hukum secara runtutnya adalah kira-kira sebagai berikut:
1.      Hakim memahami sengketa yang diajukan oleh penggugat
2.      Hakim memastikan sengketa atau peristiwa konkritnya
3.      Klasifikasi peristiwa yang pokok dan relevan dengan hukum
4.      Peristiwa disusun secara sistematis dan kronologis: mulai dari duduk perkara dan akhirnya dibuktikan serta dikonstatasi atau dinyatakan benar-benar telah terjadi
5.      Peristiwa yang telah dibuktikan atau dikonstatasi dicarikan peraturan hukumnya atau pengkualifikasian peristiwa terhadap suatu aturan yang bersifat abstrak
6.      Dicari kaitan antara das solen dan das sein, antara peristiwa konkritnya dengan aturan hukumnya yang bersifat abstrak
7.      Menerapkan aturan hukumya
8.      Jika terdapat ketidak jelasan aturan atau kekosongan huku, maka hakim wajib melakukan penafsiran hukum maupun konstruksi hukum atas peristiwa tersebut
            Demikianlah tahapan ringkas dari prosedur dan mekanisme dalam penerapan hukum dan penemuan hukum. Yang pada intinya dalam tiap-tiap prosedur merupakan satu-kesatuan yang saling terkait dan memiliki peranan yang penting dalam rangka menerapkan hukum dan menemukan hukum manakal terjadi kekosongan hukum dna ketidak jelasan aturan.
          



Daftar Pustaka
Mertokusumo, Sudikno,  2009,  Penemuan Hukum, Cet. Ke-6, Yogyakarta: Liberty
https://id.wikipedia.org/wiki/Mekanisme, diakses pada 3 November 2017

https://id.wikipedia.org/wiki/Mekanisme, diakses pada 3 November 2017






[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Mekanisme, diakses pada 3 November 2017
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Mekanisme, diakses pada 3 November 2017

Komentar