Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Demokrasi Kami

Oleh: Cipto Prayitno email: bukitshimla@gmail.com Penulis              : Donny Gahral Adian Penerbit            : koekoesan Tahun Terbit     : 2006 Pendahuluan Bagaimana kita memaknai demokrasi? Ditengah Negara hukum seperti Indonesia yang memegang prinsip konstitusionalisme dalam pelaksanaan pemerintahan tentu harus bisa dengan baik mendefinisikan tentang demokrasi sebagai sarana   untuk mencapai kebebasan, kesetaraan dan keadilan. Ditengah masyarakat yang pluralis serta golongan agama yang kuat juga memberikan makna yang berbeda mengenai pelaksanaan demokrasi, kecenderungan sekatarianisme yang berujung pada totalitaianisme tentu menjadi ancaman nyata demokrasi ditengah masyarakat sipil. Demikian beragamnya makna demokrasi ditengah hirup-pikuk kehidupan politik, hukum dan agama dalam suatu bangsa terutama di Indonesia, maka buku yang...

Konstitusi-Konstitusi Modern (Modern Constitutions)

Oleh: Cipto Prayitno Email: bukitshimla@gmail.com Penulis              : K.C. Wheare Penerjemah       : Imam Baehaqie Penerbit            : Nusa Media Tahun Terbit     : 2015 Pendahuluan Konstitusi pada perkembangannya tidak akan bisa dilepaskan dalam konsepsi Negara modern hari ini, kolaborasi antara Negara (pemerintahan) dan konstitusi juga melahirkan konsepsi pemerintahan konstitusional dan paham tentang konstitusionalisme atau paham tentang pembatasan kekuasaan. Namun demikian, praktek tiap Negara dalam membicarakan mengenai konstitusi amatlah beragam dalam hal perkembangannya. Oleh karena itu menarik menjadikan buku Modern Constitutions yang ditulis oleh ahli konstitusi K.C. Wheare   sebagai buku pedoman untuk melihat teori dan perkembangan konstitusi-konstitusi modern yang tersebar keseluruh Negara-ne...

Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional

Oleh: Cipto Prayitno Email: bukitshimla@gmail.com Penulis Buku    : Prof. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H. Penerbit            : Alumni (Bandung) Tahun Terbit     : 1991 Pendahuluan       Politik hukum, suatu diskursus yang menarik karena mempertemukan dua perspektif ilmu yang berbeda dalam satu wadah, yaitu antara ilmu hukum dan ilmu politik. Begitu menariknya diskusi-diskusi tentang keberadaan hukum dalam ruang yang disebut kekuasaan menjadikan banyaknya bertebaran pemikir-pemikir yang mencoba mendefinisikan tentang politik hukum, Lord Acton misalnya yang memberikan gambaran bahwa kekuasaan haruslah dibatasi oleh hukum agar tidak terjadi absolutisme kekuasaan. Gambaran tersebut disederhanakan dalam adagium Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely .       Lantas bagaimana politik hukum didefinisikan oleh Sunaryati Har...