Penulis: A. A. Oka Mahendra, S. H.
Penerbit: Pustaka Sinar Harapan
Buku yg ditulis pada masa berlakunya orde baru oleh Oka Mahendra ini menyajikan tiga topik utama yg tetap konsisten menjadi masalah utama dalam perjalanan bangsa Indonesia, yaitu hukum, demokrasi dan pertanahan. Buku ini sebenarnya adalah kumpulan dari beberapa tulisan yang ditulis oleh penulis dan disampaikan dalam beberapa seminar terkait. Namun demikian, tulisan-tulisan ini disusun secara sistematis dan berangkai sehingga terdapat relevansi antar tulisan dan mencapai pada kesimpulan tentang problematiak hukum, demokrasi dan pertanahan yang ditulis berdasarkan pada kontektualisasi pada orde baru.
Tidak dapat dipungkiri, buku ini memang ditulis
pada masa orde baru, yg secara ruang dan waktu telah berbeda pada masa sekarang
ini, namun demikian kontekstualisasi dengan permasalahan hari ini tidaklah ada
perbedaan yg signifikan selain hanya perubahan-perubahan aturan yg mengaturnya
saja. Buku ini terdiri dari tiga (3) bagian pembahasan sebagai inti pokok
dari permasalahan yang dibahas dalam buku ini.
Bagian I berbicara mengenai
Hukum dan Permasalahannya.
Dalam bagian ini terdapat beberapa tulisan yang berfokus pada
permasalahan-permasalahan tentang berlakunya hukum di Indonesia, yang secara
kontekstualisasi tetap menjadi masalah pada dewasa ini. Permasalahan itu tidak
lepas dari putaran sistem hukum sebagaimana disampaikan oleh Lawrance M.
Friedman, yaitu tentang Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Budaya Hukum dari
keberadaan hukum di Indonesia. Bahwa hukum
selalu menjadi pokok permasalahan yg tidak pernah lepas dari belenggu
eksistensi politik dan kekuasaan serta diejawantahkan dalam kebijakan oleh
aparatur yang tidak memberikan keadilan bagi rakyat.
Di Bagian II didapati bahasa
tentang Demokrasi dan Permasalahannya. Tidak jauh berbeda dengan masalah hukum,
bahwa tulisan-tulisan oleh Oka Mahendra membicarakan permasalahan demokrasi dan
pelaksanaannya di Indonesia yang tidak terlepas dari permasalahan seperti dalam
permasalahan hukum yaitu tentang susbtansi, struktur dan budaya itu sendiri. Pelaksanaan
demokrasi melalui pemilu, kemudian demokrasi yang terbangung dalam hubungan
antara pemerintah dan dewan perwakilan baik tingkat pusat maupun daerah tidak
luput dari bahasan dalam permasalahan demokrasi. Namun demikian, penulis
memberikan ruang kepada pemuda sebagai penerus bangsa sebagai faktor optimisme
dalam tercapainya demokrasi yang selalu bersinggungan dengan permasalahan
pembangunan. Demokrasi pun menjadi pokok bahasan terhadap pelaksanaannya yg
tidak berjalan denhan baik pula, dengan konsepsi demokrasi pancasila yang
menjadi jargon atas demokrasi a la
Indonesia, bangsa ini tidak bisa sepenuhnya menikmati apa itu demokrasi baik
dari segi, ekonomi, politik dan budaya selain daripada demokrasi dalam wujud
pemilihan umum, hal ini lagi lagi karena masalah demokrasi yg tidak mampu
berdiri diatas kekuasaan dan politik penguasa.
Sedangkan di Bagian III
dibahas mengenai Pertanahan dan Permasalahannya, pertanahan yg secara
dimensinua begitu luas dan melintas pada aspek yg paling dekat dengan rakyat,
tak berbeda dengan masalah hukum dan demokrasi, bahwa masalah pertanahan selalu
muncul manakala rakyat berhadapan dengan birokrasi dan kekuasaan, atas nama
pembangunan hak rakyat terkadang harus dikorbankan dengan tanpa keadilan
agraria untuk rakyat yg terkena dampak pembangunan. Lantas bagaimana
menafsirkan "penguasaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat" dengan pelaksanaan yg tidak mencerminkan sama sekali konsepsi
keadilan agraria. Dalam bagian ini problem yang melulu dibahas selalu
berkait dengan kepentingan sosial dengan kepentingan individu berkaitan dengan
masalah pertanahan. Bahwa penulis mencatat mengenai dominasi kekuasaan baik
dalam pengertian kekuasaan Negara maupun kekuasaan ekonomi, selalu mengalahkan
kepentingan rakyat berkaitan dengan masalah tanah, baik yang bersifat individu
maupun berkaitan dengan kepentingan sosial dan masalah kesejahteraan rakyat.
Meskipun buku ini ditulis pada masa orde baru yg
terkenal dengan politik kekuasaan yg Otoriter, namun penulis tidak sedikit
memberikan kritik kepada pemerintah terkait tiga hal pokok tersebut, meskipun
kritik tersebut masih dalam batas koridor untuk tidak dilakukan pembredelan
sebagai cap dari orde ini.
Salam!
Komentar
Posting Komentar