Langsung ke konten utama

Menguak Masalah Hukum, Demokrasi dan Pertanahan



Penulis: A. A. Oka Mahendra, S. H.
Penerbit: Pustaka Sinar Harapan 

Buku yg ditulis pada masa berlakunya orde baru oleh Oka Mahendra ini menyajikan tiga topik utama yg tetap konsisten menjadi masalah utama dalam perjalanan bangsa Indonesia, yaitu hukum, demokrasi dan pertanahan. Buku ini sebenarnya adalah kumpulan dari beberapa tulisan yang ditulis oleh penulis dan disampaikan dalam beberapa seminar terkait. Namun demikian, tulisan-tulisan ini disusun secara sistematis dan berangkai sehingga terdapat relevansi antar tulisan dan mencapai pada kesimpulan tentang problematiak hukum, demokrasi dan pertanahan yang ditulis berdasarkan pada kontektualisasi pada orde baru.
Tidak dapat dipungkiri, buku ini memang ditulis pada masa orde baru, yg secara ruang dan waktu telah berbeda pada masa sekarang ini, namun demikian kontekstualisasi dengan permasalahan hari ini tidaklah ada perbedaan yg signifikan selain hanya perubahan-perubahan aturan yg mengaturnya saja. Buku ini terdiri dari tiga (3) bagian pembahasan sebagai inti pokok dari permasalahan yang dibahas dalam buku ini.
Bagian I berbicara mengenai Hukum dan Permasalahannya. Dalam bagian ini terdapat beberapa tulisan yang berfokus pada permasalahan-permasalahan tentang berlakunya hukum di Indonesia, yang secara kontekstualisasi tetap menjadi masalah pada dewasa ini. Permasalahan itu tidak lepas dari putaran sistem hukum sebagaimana disampaikan oleh Lawrance M. Friedman, yaitu tentang Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Budaya Hukum dari keberadaan hukum di Indonesia. Bahwa hukum selalu menjadi pokok permasalahan yg tidak pernah lepas dari belenggu eksistensi politik dan kekuasaan serta diejawantahkan dalam kebijakan oleh aparatur yang tidak memberikan keadilan bagi rakyat.
Di Bagian II didapati bahasa tentang Demokrasi dan Permasalahannya. Tidak jauh berbeda dengan masalah hukum, bahwa tulisan-tulisan oleh Oka Mahendra membicarakan permasalahan demokrasi dan pelaksanaannya di Indonesia yang tidak terlepas dari permasalahan seperti dalam permasalahan hukum yaitu tentang susbtansi, struktur dan budaya itu sendiri. Pelaksanaan demokrasi melalui pemilu, kemudian demokrasi yang terbangung dalam hubungan antara pemerintah dan dewan perwakilan baik tingkat pusat maupun daerah tidak luput dari bahasan dalam permasalahan demokrasi. Namun demikian, penulis memberikan ruang kepada pemuda sebagai penerus bangsa sebagai faktor optimisme dalam tercapainya demokrasi yang selalu bersinggungan dengan permasalahan pembangunan. Demokrasi pun menjadi pokok bahasan terhadap pelaksanaannya yg tidak berjalan denhan baik pula, dengan konsepsi demokrasi pancasila yang menjadi jargon atas demokrasi a la Indonesia, bangsa ini tidak bisa sepenuhnya menikmati apa itu demokrasi baik dari segi, ekonomi, politik dan budaya selain daripada demokrasi dalam wujud pemilihan umum, hal ini lagi lagi karena masalah demokrasi yg tidak mampu berdiri diatas kekuasaan dan politik penguasa.
Sedangkan di Bagian III dibahas mengenai Pertanahan dan Permasalahannya, pertanahan yg secara dimensinua begitu luas dan melintas pada aspek yg paling dekat dengan rakyat, tak berbeda dengan masalah hukum dan demokrasi, bahwa masalah pertanahan selalu muncul manakala rakyat berhadapan dengan birokrasi dan kekuasaan, atas nama pembangunan hak rakyat terkadang harus dikorbankan dengan tanpa keadilan agraria untuk rakyat yg terkena dampak pembangunan. Lantas bagaimana menafsirkan "penguasaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" dengan pelaksanaan yg tidak mencerminkan sama sekali konsepsi keadilan agraria. Dalam bagian ini problem yang melulu dibahas selalu berkait dengan kepentingan sosial dengan kepentingan individu berkaitan dengan masalah pertanahan. Bahwa penulis mencatat mengenai dominasi kekuasaan baik dalam pengertian kekuasaan Negara maupun kekuasaan ekonomi, selalu mengalahkan kepentingan rakyat berkaitan dengan masalah tanah, baik yang bersifat individu maupun berkaitan dengan kepentingan sosial dan masalah kesejahteraan rakyat.
Meskipun buku ini ditulis pada masa orde baru yg terkenal dengan politik kekuasaan yg Otoriter, namun penulis tidak sedikit memberikan kritik kepada pemerintah terkait tiga hal pokok tersebut, meskipun kritik tersebut masih dalam batas koridor untuk tidak dilakukan pembredelan sebagai cap dari orde ini. 

Salam!

Komentar