Langsung ke konten utama

Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional



Oleh:
Cipto Prayitno


Penulis Buku   : Prof. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H.
Penerbit           : Alumni (Bandung)
Tahun Terbit    : 1991

Pendahuluan
      Politik hukum, suatu diskursus yang menarik karena mempertemukan dua perspektif ilmu yang berbeda dalam satu wadah, yaitu antara ilmu hukum dan ilmu politik. Begitu menariknya diskusi-diskusi tentang keberadaan hukum dalam ruang yang disebut kekuasaan menjadikan banyaknya bertebaran pemikir-pemikir yang mencoba mendefinisikan tentang politik hukum, Lord Acton misalnya yang memberikan gambaran bahwa kekuasaan haruslah dibatasi oleh hukum agar tidak terjadi absolutisme kekuasaan. Gambaran tersebut disederhanakan dalam
adagium Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.
      Lantas bagaimana politik hukum didefinisikan oleh Sunaryati Hartono? Dan bagaimanakah kedudukan politik hukum dalam suatu usaha untuk mencapai satu sistem hukum nasional. Inilah ulasan yang disajikan dalam buku yang ditulis Sunaryati Hartono dalam Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Dalam buku ini terdiri dari beberapa bab pembahasan yang dibagi dalam bahasan tentang pemikiran-pemikiran umum mengenai politik hukun dan peranan hukum bagi pembangunan bangsa dan Negara dan juga bahasan tentang contoh-contoh bagaimana politik hukum tersebut dapat diterapkan dalam bidang-bidang hukum tertentu.

Tentang Isi dan Bahasan Buku
Bagian 1 dari buku ini membahas tentang Perspektif Hukum Nasional yang memberikan penjelasan mengenai masyarakat yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia yang dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 dengan berlandaskan pada Pancasila. Kemudian Perspektif Hukum nasional dengan segala realitasnya pada pembentukannya secara politik hukum nasional dipengaruhi oleh realitas dunia internasional dan Perspektif hukum nasional sebagai faktor internal, dimana hukum nasional berdasarkan pada hukum tertulis dengan peraturan perundangan-undangan dan dilengkapi oleh hukum kebiasaan atau hukum adat, hukum kebijaksanaan serta bidang-bidang hukum lainnya yang membentuk hukum nasional yang dicita-citakan. Corak dan bentuk hukum nasional oleh interplay tidak hanya aspek hukum namun juga politik (formal dan non-formal) serta aspek sosial dari golongan pressour group
Bab 2 buku ini berbicara mengenai peranan hukum dalam pembangunan yang berkeadilan sosial tentunya membutuhkan hukum ekonomi yang juga terpengaruh oleh globalisasi. Serta perlu pendekatan tidak hanyak secara hukum namun interdisipliner serta futurologis/antisipatoris. 
Bab 3 berbicara tentang pengaruh globalisasi dalam pembangunan hukum nasional. Bahwa dalam situasi globalisasi seperti sekarang bahwa kedudukan sistem hukum nasional akan menjadi penyaring atau pemfilter setiap pengaruh baik yang berupa hukum, budaya atau kultur, sosial yang datang dari dunia internasional. Jelaslah bahwa Indonesia sebelum kemerdekaan telah memiliki hukum adat yang menjadi hukum bagi pribumi (meskipun mengalami resepsi dari hukum barat, hukum islam maupun hindu dan budha), yang setelah kemerdekaan tetap memiliki tempat meskipun disesuaikan dengan suasana sistem hukum nasional dengan berlandaskan pafa Pancasila dan UUD 1945. Dimana sistem hukum nasional ini mencita cetakan hukum yang berwawawasan kebangsaan dan wawasan nasional sebagai patokan dalam pelaksanaan nya.
Globalisasi tentu memiliki dampak positif dan negatif yang harus mampu difilter oleh sistem hukum nasional demi kepentingan kemajuan hukum nasional dan juga perlu dibangun bidang-bidang hukum sebagai akibat dari pengaruh globalisasi seperti hukum ekonomi dan hukum lingkungan. 
Bab 4 buku ini bicara mengenai transformasi atau perubahan masyarakat Indonesia pasca penjajahan yang membutuhkan hukum untuk adanya perubahan secara evolusioner namun terarah dan terencana dengan proses yang bertahap dab wajar. Oleh karenanya pada masa orde baru dikenallah GBHN sebagai patokan atau arah yang menjadi landasan dalam transformasi perubahan masyarakat Indonesia agar bisa bersaing dengab dunia global,namun demikian hubungan dengan dunia asing menempatkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai filter atas pengaruh dari budaya asing yang masuk. Secara rinci nya bahwa upaya transformasi struktur dan kultur masyarakat Indonesia harus memperhatikan:
1.      Struktur dan kultur masyarakat adat yang tersebar diseluruh Indonesia;
2.      Sejarah perjuangan bangsa Indonesia; 
3.      Dianut nya satu falsafah hidup dan falsafah bangsa yaitu pancasila; 
Bab 5 bicara tentang bidang pemenuhan kesejahteraan masyarakat Indonesia, bahwa hukum memiliki peranan yang amatlah penting. Hal ini tidak terlepas dari bahwa kebutuhan kemajuan ekonomi untuk Indonesia, dimana kemajuan ekonomi juga tidak terlepas dari pengaruh dunia luar sebagai negara yang sudah maju secara ekonomi terlebih dahulu. Hukum tentunya akan menjadi alat perekayasa bidang ekonomi dalam upaya meningkatkan ekonomi disatu sisi dan menjaga kemajuan ekonomi agar tidak adanya penjajahan manusia atas manusia lainnya. Oleh karenanya kemudian juga bahwa hukum akan berposisi sebagai sarana pemerataan kesejahteraan dan demokrasi ekonomi yang telah diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Pasal itu menjadi landasan yuridis tentang sejarah keberadaan demokrasi ekonomi sebagai upaya bangsa Indonesia membangun ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan keadilan sosial dan demokrasi ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat seluruhnya.
Bab 6 bicara tentang masalah perumahan khususnya daerah hukum. Bahwa perhatian daerah kumuh sebagai bagian dari permasalahan perkotaan tentu membutuhkan pengaturan hukum yang juga harus memperhatikan keadilan, khususnya berkaitan dengan ganti rugi manakala akan dilakukan upaya penggusuran untuk kepentingan pembangunan. Secara aturan bahwa sudah banyak aturan yang berdasar pada UUPA. 
Dalam Bab 7 buku ini bicara bahwa pada saat buku ini ditulis yaitu pada era orde baru bahwa keberadaan hukum ekonomi telah berkembang secara praktek nya, namun demikian hal ini tidak diikuti oleh pengaturan hukun atas perkembangan ini, sehingga menimbulkan permasalahan penegakan terhadap pelanggaran atau perbuatan-perbuatan yang merugikan pihak ekonomi lemah begitupun negara. Hal ini juga karena penerapan yang legalisme atas suatu kasus dan dianggap tidak ada aturan hukumnya, yaitu kasus tindakan kecurangan dalam bisnis, padahal sejatinya telah ada teori dan yurisprudensi yang berkembang tentang arti luas dari perbuatab melawab hukum. Sehingga dalam hal ini perlu ada modernisasi hukum dalam hal ekonomi, khususnya berkaitan dengab masalah bisnis dan kecurangan atasnya dengab upaya pembentukan aturan hukum yang dapat melindungi pelaku-pelaku bisnis dan tidak hanya bagi golongan bisnis menengah keatas, namun juga menengah kebawah demi terciptanya kesejahteraan seperti yang dijanjikan dalam Pancasila dan UUD 1945. 
Bab 8 memberikan gambarang tentang peran dan posisi perempuan atau wanita dalam perkembangan masyarakat Indonesia sangatlah tidak bisa dikatakan rendah. Mereka tentu memiliki peranan yang teramat penting untuk menunjang kemajuan bangsa dalam berbagai aspek segi kehidupan.  Berangkat dari latar belakang itu sehingga perlu adanya upaya perlindungan hukum serta upaya penyadaran atas emansipasi atau kesetaraan terhadap perempuan, tidak berhenti terhadap penyadaran untuk kaum perempuan, penyadaran hukum juga perlu dilakukan kepada kaum laki-laki untuk memiliki pandangan bahwa perempuan bukanlah obyek, namun subyek yang sama sama memiliki kesadaran dan emosi.
Oleh karena itu perlu adanya perlindungan dari permasalahan-permasalahan seperti dalam aspek perkawinan, poligami, perceraian, pelecehan seksual, dan juga disektor ketenagakerjaan. 
Bab 9 bicara tentang perlindungan hukum terhadap anak pada saat ditulis nya buku ini masihlah sangat terbatas. Disana-sini masih banyak kelemahan terhadap pengaturan perlindungan anak, termasuk adalah batasan umur siapa yang disebut anak yang harus dilindungi menurut ketentuan peraturan Perundangan-Undangan. Perbedaan - perbedaan itu menjadikan kebingungan. Diberbagai sektor perlindungan anak masih menjadi kendala seperti dalam kesehatan anak, pendidikan anak, tentang adopsi anak, pewarisan dan hukum keluarga, serta masalah pidana anak. Hal-hal tersebut lah yang harus menjadi fokusan dalam upaya membentuk hukum yang mengatur perlindungan anak sebagai bagian dari sistem hukum nasional. 
Bab 10 buku ini bicara tentang persiapan hukum untuk menghadapi pembangunan dilakukan suatu upaya pembinaan hukum nasional. Dimana pembinaan hukum nasional tentu bekerja sebagai satu kesatuan sistem yabg terdiri dari sub sistem sub sistem yang saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen-komponen dalam pembinaan hukum nasional perlu dilaksanakan sebagai satu kesatuan sistem. Namun atas kondisi bangsa Indonesia yang masih terbatas disana - sini, upaya pembinaan ini perlu sasaran yang tepat yang dilakukan untuk hal pembentukan peraturan Perundangan-Undangan, pembinaan penegakan hukum termasuk para penegak hukum serta kesadaran hukum nasional. 

Tentang Pengertian Politik Hukum
      Tentang pengertian apa itu politik hukum dalam buku ini, tidaklah didefinisikan secara tersendiri, namun jika diperhatikan secara tersirat, bahwa pengertian mengenai politik hukum oleh Sunaryati Hartono selalu dikaitkan dengan masalah sistem hukum nasional dan pembentukannya. Politik hukum oleh Sunaryati Hartono dikatakan haruslah melihat perspektif hukum nasional yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.  
      Jika ditelaah menggunakan perspektif pengertian politik hukum menurut Padmo Wahjono bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang menetukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk.[1] Maka arah politik hukum yang didefinisikan oleh Sunaryati Hartono adalah bagaimana politik hukum diarahkan untuk membentuk sistem hukum nasional yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Mengenai bentuk serta isi dari kebijakan tersebut Sunaryati Hartono menganggap bahwa tidak hanya dalam bentuk peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) saja, namun mengenai bentuk dan isis kebijakan dalam politik hukum dapat dilihat dalam komponen-komponen dalam pembinaaan hukum nasional, yang mana antara lain adalah:
      1.  Program Pembentukan Hukum Nasional yang tertulis (penyusunan peraturan perundang-undangan);
          2.      Program Peningkatan Peranan Yurisprudensi sebagai sumber hukum yang nyata;
          3.      Program Pengembangan hukum Kebiasaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
          4.      Program Peningkatan Penegakan Hukum;
          5.      Program Peningkatan pelayanan Hukum;
          6.      Program Pembinaan Organisasi dan Lemabaga-lembaga Hukum;
          7.      Program Pengembangan Mekanisme dan Prosedur Hukum;
          8.      Program Pembinaan Profesi Hukum;
          9.      Program Peningkatan Kesadaran Hukum Nasional;
         10.    Program Pengembangan Pendidikan Hukum,  baik formal maupun non-formal dan informal;
         11.    Program Pembinaan Ilmu Hukum Nasional;
         12.    Program Peningkatan Penelitian Hukum Nasional;
         13.    Program Pengembangan Informatika Hukum;
         14.    Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Fisik;
         15.    Program Pengembangan dan Peningkatan Perencanaan Hukum.[2]
      Artinya dari komponen-komponen tersebut, bentuk kebijakann yang dibangun bisa berupa peraturan perundang-undangan tertulis, yurisprudensi dan bahkan terkait pengembangan hukum kebiasaan melalui kebijakan. Sedangkan isi daripada politik hukum nasional adalah ke-15 (lima belas) komponen-komponen tersebut dalam upayanya untuk membentuk satu sistem hukum nasional.

Tentang Sistem Hukum Nasional
      Sistem hukum nasional dalam tulisan ini menjadi pokok bahasan yang terus mendapatkan perhatian khususnya dalam hal pembicaraan tentang sistem hukum nasional sebagai tujuan daripada politik hukum nasional itu sendiri.
      Dalam pembicaraan tentang sistem hukum nasional, Sunaryati Hartono dalam bukunya memberikan arti pentingnya untuk adanya pembinaan hukum nasional, yang artinya menempatkan posisi hukum sebagai garda dalam melakukan upaya-upaya sampai akhirnya dapat terbangun sistem hukum nasional, inilah arah daripada politik  hukum yang oleh Sunaryati hartono haruslah menjadi fokusan.
      Sistem hukum nasional sendiri masih dalam tahapan upaya pembangunannya ditengah masih terjadi banyaknya kekurangan yang mengisi dalam sistem hukum nasional, oleh karenanya dalam membicarakan sistem hukum nasional tidak akan terlepas dari membicarakan hukum sebagai ius constitutum dan juga hukum sebagai ius constituendum. Hukum yang berlaku sekarang dan hukum yang dicita-citakan juga menjadi pokok dari pengertian politik hukum menurut Teuku Mohammad Radhie yang mendefinisikan politik hukum sebagai pernyataan kehendak penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.[3] Arah perkembangan hukum yang dibangun tersebutlah menjadi tempat dari sistem hukum nasional, yaitu satu sistem hukum yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 dan menjadi landasan dalam setiap pembentukan dan penegakan hukum nasional.
      Sistem hukum nasional sendiri oleh Bachsan Mustafa didefinisikan mempunyai empat komponen utama yang dikutip dari Ludig von Bertalanffy setiap komponen sistem itu saling mempengaruhi untuk sampai akhirnya hukum Indonesia tertentu dapat berlaku. Komponen-komponen dalam sistem hukum Indonesia tersebut antara lain adalah:[4]
           1.      Komponen jiwa bangsa;
           2.      Komponen struktural;
           3.      Komponen substansi;
           4.      Komponen budaya hukum.
      Dalam pembentukan sistem hukum nasional tidak dapat dipisahkan dalam peranan hukum sebagai sarana untuk melakukan upaya merekayasa, upaya merekayasa ini tidak berhenti pada perekayasaan terhadap masyarakat dan budaya hukumnya saja, namun upaya perekayasaan oleh hukum untuk membentuk hukum nasional adalah upaya perekayasaan terhadap setiap komponen dalam sistem hukum nasional, dari mulai pembentukan peraturan perundang-undangan nasional sampai dengan merekayasa pengembangan dan peningkatan perencanaan perencanaan hukum.[5]

Penutup
      Sistem hukum nasional sebagai patokan atau landasan pembentukan dan penegakan hukum nasional yang masih dalam proses pembangunan tentu tidak akan memungkiri peranan hukum sebagai sarana perekayasa yang akan memberikan arah terhadap pembangunan sistem hukum nasional. Sehingga begitu pentingnya peranan politik hukum nasional dari perspektif, arahnya, bentuknya maupun isinya dalam melakukan pembengunan satu sistem hukum yaitu sistem hukum nasional yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.





[1] Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum, Cetakan ke-9, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2013, hlm. 26
[2] C.F.G. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Cetakan Pertama, Bandung, Penerbit Alumni, 1991, hlm. 174-175
[3] Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar… Op. Cit., hlm. 27
[4] Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Cetakan Kedua, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2016, hlm. 63
[5] Lihat tentang komponen-komponen dalam pembinaan hukum nasional dalam Sunaryati Hartono, Op. Cit., hlm. 174-175

Komentar