Oleh:
Cipto
Prayitno
Penulis Buku :
Prof. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H.
Penerbit :
Alumni (Bandung)
Tahun Terbit :
1991
Pendahuluan
Politik hukum, suatu diskursus yang menarik karena mempertemukan dua perspektif ilmu yang berbeda dalam satu wadah, yaitu antara ilmu hukum dan ilmu politik. Begitu menariknya diskusi-diskusi tentang keberadaan hukum dalam ruang yang disebut kekuasaan menjadikan banyaknya bertebaran pemikir-pemikir yang mencoba mendefinisikan tentang politik hukum, Lord Acton misalnya yang memberikan gambaran bahwa kekuasaan haruslah dibatasi oleh hukum agar tidak terjadi absolutisme kekuasaan. Gambaran tersebut disederhanakan dalam adagium Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.
Politik hukum, suatu diskursus yang menarik karena mempertemukan dua perspektif ilmu yang berbeda dalam satu wadah, yaitu antara ilmu hukum dan ilmu politik. Begitu menariknya diskusi-diskusi tentang keberadaan hukum dalam ruang yang disebut kekuasaan menjadikan banyaknya bertebaran pemikir-pemikir yang mencoba mendefinisikan tentang politik hukum, Lord Acton misalnya yang memberikan gambaran bahwa kekuasaan haruslah dibatasi oleh hukum agar tidak terjadi absolutisme kekuasaan. Gambaran tersebut disederhanakan dalam adagium Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.
Lantas bagaimana
politik hukum didefinisikan oleh Sunaryati Hartono? Dan bagaimanakah kedudukan
politik hukum dalam suatu usaha untuk mencapai satu sistem hukum nasional.
Inilah ulasan yang disajikan dalam buku yang ditulis Sunaryati Hartono dalam Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum
Nasional. Dalam buku ini terdiri dari beberapa bab pembahasan yang dibagi
dalam bahasan tentang pemikiran-pemikiran umum mengenai politik hukun dan
peranan hukum bagi pembangunan bangsa dan Negara dan juga bahasan tentang contoh-contoh
bagaimana politik hukum tersebut dapat diterapkan dalam bidang-bidang hukum
tertentu.
Tentang Isi dan Bahasan Buku
Bagian
1 dari buku ini membahas tentang Perspektif Hukum Nasional yang memberikan
penjelasan mengenai masyarakat yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia yang dimuat
dalam Pembukaan UUD 1945 dengan berlandaskan pada Pancasila. Kemudian
Perspektif Hukum nasional dengan segala realitasnya pada pembentukannya secara
politik hukum nasional dipengaruhi oleh realitas dunia internasional dan
Perspektif hukum nasional sebagai faktor internal, dimana hukum nasional
berdasarkan pada hukum tertulis dengan peraturan perundangan-undangan dan
dilengkapi oleh hukum kebiasaan atau hukum adat, hukum kebijaksanaan serta
bidang-bidang hukum lainnya yang membentuk hukum nasional yang dicita-citakan.
Corak dan bentuk hukum nasional oleh interplay
tidak hanya aspek hukum namun juga politik (formal dan non-formal) serta aspek
sosial dari golongan pressour group.
Bab 2 buku
ini berbicara mengenai peranan hukum dalam pembangunan yang berkeadilan sosial
tentunya membutuhkan hukum ekonomi yang juga terpengaruh oleh globalisasi.
Serta perlu pendekatan tidak hanyak secara hukum namun interdisipliner serta
futurologis/antisipatoris.
Bab 3
berbicara tentang pengaruh globalisasi dalam pembangunan hukum nasional. Bahwa
dalam situasi globalisasi seperti sekarang bahwa kedudukan sistem hukum
nasional akan menjadi penyaring atau pemfilter setiap pengaruh baik yang berupa
hukum, budaya atau kultur, sosial yang datang dari dunia
internasional. Jelaslah bahwa Indonesia sebelum kemerdekaan telah memiliki
hukum adat yang menjadi hukum bagi pribumi (meskipun mengalami resepsi dari
hukum barat, hukum islam maupun hindu dan budha), yang setelah kemerdekaan
tetap memiliki tempat meskipun disesuaikan dengan suasana sistem hukum nasional
dengan berlandaskan pafa Pancasila dan UUD 1945. Dimana sistem hukum nasional
ini mencita cetakan hukum yang berwawawasan kebangsaan dan wawasan nasional
sebagai patokan dalam pelaksanaan nya.
Globalisasi tentu memiliki dampak positif dan negatif yang harus mampu difilter oleh sistem hukum nasional demi kepentingan kemajuan hukum nasional dan juga perlu dibangun bidang-bidang hukum sebagai akibat dari pengaruh globalisasi seperti hukum ekonomi dan hukum lingkungan.
Globalisasi tentu memiliki dampak positif dan negatif yang harus mampu difilter oleh sistem hukum nasional demi kepentingan kemajuan hukum nasional dan juga perlu dibangun bidang-bidang hukum sebagai akibat dari pengaruh globalisasi seperti hukum ekonomi dan hukum lingkungan.
Bab 4 buku
ini bicara mengenai transformasi atau perubahan masyarakat Indonesia pasca
penjajahan yang membutuhkan hukum untuk adanya perubahan secara evolusioner
namun terarah dan terencana dengan proses yang bertahap dab wajar. Oleh
karenanya pada masa orde baru dikenallah GBHN sebagai patokan atau arah yang
menjadi landasan dalam transformasi perubahan masyarakat Indonesia agar bisa
bersaing dengab dunia global,namun demikian hubungan dengan dunia asing
menempatkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai filter atas pengaruh dari budaya
asing yang masuk. Secara rinci nya bahwa upaya transformasi struktur dan kultur
masyarakat Indonesia harus memperhatikan:
1.
Struktur dan kultur masyarakat adat yang tersebar
diseluruh Indonesia;
2.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia;
3.
Dianut nya satu falsafah hidup dan falsafah bangsa yaitu
pancasila;
Bab 5
bicara tentang bidang pemenuhan kesejahteraan masyarakat Indonesia, bahwa hukum
memiliki peranan yang amatlah penting. Hal ini tidak terlepas dari bahwa
kebutuhan kemajuan ekonomi untuk Indonesia, dimana kemajuan ekonomi juga tidak
terlepas dari pengaruh dunia luar sebagai negara yang sudah maju secara ekonomi
terlebih dahulu. Hukum tentunya akan menjadi alat perekayasa bidang ekonomi
dalam upaya meningkatkan ekonomi disatu sisi dan menjaga kemajuan ekonomi agar
tidak adanya penjajahan manusia atas manusia lainnya. Oleh karenanya kemudian
juga bahwa hukum akan berposisi sebagai sarana pemerataan kesejahteraan dan
demokrasi ekonomi yang telah diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Pasal itu menjadi
landasan yuridis tentang sejarah keberadaan demokrasi ekonomi sebagai upaya
bangsa Indonesia membangun ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan keadilan
sosial dan demokrasi ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat seluruhnya.
Bab 6
bicara tentang masalah perumahan khususnya daerah hukum. Bahwa perhatian daerah
kumuh sebagai bagian dari permasalahan perkotaan tentu membutuhkan pengaturan
hukum yang juga harus memperhatikan keadilan, khususnya berkaitan dengan ganti
rugi manakala akan dilakukan upaya penggusuran untuk kepentingan pembangunan.
Secara aturan bahwa sudah banyak aturan yang berdasar pada UUPA.
Dalam Bab
7 buku ini bicara bahwa pada saat buku ini ditulis yaitu pada era orde baru
bahwa keberadaan hukum ekonomi telah berkembang secara praktek nya, namun
demikian hal ini tidak diikuti oleh pengaturan hukun atas perkembangan ini,
sehingga menimbulkan permasalahan penegakan terhadap pelanggaran atau
perbuatan-perbuatan yang merugikan pihak ekonomi lemah begitupun negara. Hal
ini juga karena penerapan yang legalisme atas suatu kasus dan dianggap tidak
ada aturan hukumnya, yaitu kasus tindakan kecurangan dalam bisnis, padahal
sejatinya telah ada teori dan yurisprudensi yang berkembang tentang arti luas
dari perbuatab melawab hukum. Sehingga dalam hal ini perlu ada modernisasi
hukum dalam hal ekonomi, khususnya berkaitan dengab masalah bisnis dan
kecurangan atasnya dengab upaya pembentukan aturan hukum yang dapat melindungi
pelaku-pelaku bisnis dan tidak hanya bagi golongan bisnis menengah keatas,
namun juga menengah kebawah demi terciptanya kesejahteraan seperti yang
dijanjikan dalam Pancasila dan UUD 1945.
Bab 8
memberikan gambarang tentang peran dan posisi perempuan atau wanita dalam
perkembangan masyarakat Indonesia sangatlah tidak bisa dikatakan rendah. Mereka
tentu memiliki peranan yang teramat penting untuk menunjang kemajuan bangsa
dalam berbagai aspek segi kehidupan. Berangkat dari latar belakang itu
sehingga perlu adanya upaya perlindungan hukum serta upaya penyadaran atas
emansipasi atau kesetaraan terhadap perempuan, tidak berhenti terhadap
penyadaran untuk kaum perempuan, penyadaran hukum juga perlu dilakukan kepada
kaum laki-laki untuk memiliki pandangan bahwa perempuan bukanlah obyek, namun
subyek yang sama sama memiliki kesadaran dan emosi.
Oleh karena itu perlu adanya perlindungan dari permasalahan-permasalahan seperti dalam aspek perkawinan, poligami, perceraian, pelecehan seksual, dan juga disektor ketenagakerjaan.
Oleh karena itu perlu adanya perlindungan dari permasalahan-permasalahan seperti dalam aspek perkawinan, poligami, perceraian, pelecehan seksual, dan juga disektor ketenagakerjaan.
Bab 9
bicara tentang perlindungan hukum terhadap anak pada saat ditulis nya buku ini
masihlah sangat terbatas. Disana-sini masih banyak kelemahan terhadap
pengaturan perlindungan anak, termasuk adalah batasan umur siapa yang disebut
anak yang harus dilindungi menurut ketentuan peraturan Perundangan-Undangan.
Perbedaan - perbedaan itu menjadikan kebingungan. Diberbagai sektor
perlindungan anak masih menjadi kendala seperti dalam kesehatan anak,
pendidikan anak, tentang adopsi anak, pewarisan dan hukum keluarga, serta
masalah pidana anak. Hal-hal tersebut lah yang harus menjadi fokusan dalam
upaya membentuk hukum yang mengatur perlindungan anak sebagai bagian dari
sistem hukum nasional.
Bab 10
buku ini bicara tentang persiapan hukum untuk menghadapi pembangunan dilakukan
suatu upaya pembinaan hukum nasional. Dimana pembinaan hukum nasional tentu
bekerja sebagai satu kesatuan sistem yabg terdiri dari sub sistem sub sistem
yang saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen-komponen dalam pembinaan
hukum nasional perlu dilaksanakan sebagai satu kesatuan sistem. Namun atas
kondisi bangsa Indonesia yang masih terbatas disana - sini, upaya pembinaan ini
perlu sasaran yang tepat yang dilakukan untuk hal pembentukan peraturan
Perundangan-Undangan, pembinaan penegakan hukum termasuk para penegak hukum
serta kesadaran hukum nasional.
Tentang Pengertian Politik Hukum
Tentang pengertian apa itu politik hukum
dalam buku ini, tidaklah didefinisikan secara tersendiri, namun jika
diperhatikan secara tersirat, bahwa pengertian mengenai politik hukum oleh
Sunaryati Hartono selalu dikaitkan dengan masalah sistem hukum nasional dan
pembentukannya. Politik hukum oleh Sunaryati Hartono dikatakan haruslah melihat
perspektif hukum nasional yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
Jika ditelaah menggunakan perspektif
pengertian politik hukum menurut Padmo Wahjono bahwa politik hukum adalah
kebijakan dasar yang menetukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan
dibentuk.[1]
Maka arah politik hukum yang didefinisikan oleh Sunaryati Hartono adalah
bagaimana politik hukum diarahkan untuk membentuk sistem hukum nasional yang
berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Mengenai bentuk serta isi dari
kebijakan tersebut Sunaryati Hartono menganggap bahwa tidak hanya dalam bentuk
peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) saja, namun mengenai bentuk dan
isis kebijakan dalam politik hukum dapat dilihat dalam komponen-komponen dalam
pembinaaan hukum nasional, yang mana antara lain adalah:
1. Program
Pembentukan Hukum Nasional yang tertulis (penyusunan peraturan
perundang-undangan);
2. Program
Peningkatan Peranan Yurisprudensi sebagai sumber hukum yang nyata;
3. Program
Pengembangan hukum Kebiasaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
4. Program
Peningkatan Penegakan Hukum;
5. Program
Peningkatan pelayanan Hukum;
6. Program
Pembinaan Organisasi dan Lemabaga-lembaga Hukum;
7. Program Pengembangan Mekanisme dan Prosedur
Hukum;
8. Program
Pembinaan Profesi Hukum;
9. Program
Peningkatan Kesadaran Hukum Nasional;
10. Program
Pengembangan Pendidikan Hukum, baik
formal maupun non-formal dan informal;
11. Program
Pembinaan Ilmu Hukum Nasional;
12. Program
Peningkatan Penelitian Hukum Nasional;
13. Program
Pengembangan Informatika Hukum;
14. Program
Pengembangan Sarana dan Prasarana Fisik;
15. Program
Pengembangan dan Peningkatan Perencanaan Hukum.[2]
Artinya dari komponen-komponen tersebut, bentuk
kebijakann yang dibangun bisa berupa peraturan perundang-undangan tertulis,
yurisprudensi dan bahkan terkait pengembangan hukum kebiasaan melalui
kebijakan. Sedangkan isi daripada politik hukum nasional adalah ke-15 (lima
belas) komponen-komponen tersebut dalam upayanya untuk membentuk satu sistem
hukum nasional.
Tentang Sistem Hukum Nasional
Sistem hukum nasional dalam tulisan ini
menjadi pokok bahasan yang terus mendapatkan perhatian khususnya dalam hal
pembicaraan tentang sistem hukum nasional sebagai tujuan daripada politik hukum
nasional itu sendiri.
Dalam pembicaraan tentang sistem hukum
nasional, Sunaryati Hartono dalam bukunya memberikan arti pentingnya untuk
adanya pembinaan hukum nasional, yang artinya menempatkan posisi hukum sebagai
garda dalam melakukan upaya-upaya sampai akhirnya dapat terbangun sistem hukum
nasional, inilah arah daripada politik
hukum yang oleh Sunaryati hartono haruslah menjadi fokusan.
Sistem hukum nasional sendiri masih dalam
tahapan upaya pembangunannya ditengah masih terjadi banyaknya kekurangan yang
mengisi dalam sistem hukum nasional, oleh karenanya dalam membicarakan sistem
hukum nasional tidak akan terlepas dari membicarakan hukum sebagai ius constitutum dan juga hukum sebagai ius constituendum. Hukum yang berlaku
sekarang dan hukum yang dicita-citakan juga menjadi pokok dari pengertian
politik hukum menurut Teuku Mohammad Radhie yang mendefinisikan politik hukum
sebagai pernyataan kehendak penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya
dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.[3]
Arah perkembangan hukum yang dibangun tersebutlah menjadi tempat dari sistem
hukum nasional, yaitu satu sistem hukum yang berlandaskan pada Pancasila dan
UUD 1945 dan menjadi landasan dalam setiap pembentukan dan penegakan hukum
nasional.
Sistem hukum nasional sendiri oleh Bachsan
Mustafa didefinisikan mempunyai empat komponen utama yang dikutip dari Ludig
von Bertalanffy setiap komponen sistem itu saling mempengaruhi untuk sampai akhirnya
hukum Indonesia tertentu dapat berlaku. Komponen-komponen dalam sistem hukum
Indonesia tersebut antara lain adalah:[4]
1.
Komponen jiwa bangsa;
2.
Komponen struktural;
3.
Komponen substansi;
4.
Komponen budaya hukum.
Dalam pembentukan sistem hukum nasional
tidak dapat dipisahkan dalam peranan hukum sebagai sarana untuk melakukan upaya
merekayasa, upaya merekayasa ini tidak berhenti pada perekayasaan terhadap masyarakat
dan budaya hukumnya saja, namun upaya perekayasaan oleh hukum untuk membentuk
hukum nasional adalah upaya perekayasaan terhadap setiap komponen dalam sistem
hukum nasional, dari mulai pembentukan peraturan perundang-undangan nasional
sampai dengan merekayasa pengembangan dan peningkatan perencanaan perencanaan
hukum.[5]
Penutup
Sistem hukum nasional sebagai patokan atau
landasan pembentukan dan penegakan hukum nasional yang masih dalam proses
pembangunan tentu tidak akan memungkiri peranan hukum sebagai sarana perekayasa
yang akan memberikan arah terhadap pembangunan sistem hukum nasional. Sehingga begitu
pentingnya peranan politik hukum nasional dari perspektif, arahnya, bentuknya
maupun isinya dalam melakukan pembengunan satu sistem hukum yaitu sistem hukum
nasional yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
[1]
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar
Politik Hukum, Cetakan ke-9, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2013, hlm.
26
[2] C.F.G. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum
Nasional, Cetakan Pertama, Bandung, Penerbit Alumni, 1991, hlm. 174-175
[3]
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar…
Op. Cit., hlm. 27
[4]
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia
Terpadu, Cetakan Kedua, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2016, hlm. 63
[5]
Lihat tentang komponen-komponen dalam pembinaan hukum nasional dalam Sunaryati
Hartono, Op. Cit., hlm. 174-175
Komentar
Posting Komentar