oleh:
Cipto Prayitno
email: bukitshimla@gmail.com
Penulis Buku : Moh. Mahfud MD
Penerbit : Pustaka LP3ES Indonesia
Perdebatan
Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi menjadi salah satu literature tentang
hukum yang menarik, yang membahas mengenai konsep-konsep atau narasi-narasi
yang menjadi tema dalam perdebatan soal ketatanegaraan di Indonesia. Dimana kemunculan
perdebatan ini tidak lepas dari perbedaan sudut pandang dan titik tolak
teoritis yang digunakan oleh masing-masing pemikir mengenai soal-soal atau
isu-isu tentang ketatanegaraan pasca diadakannya amandemen UUD 1945.
Penulis
menyajikan bahasan dalam beberapa bagian-bagian yang diambil dari beberapa
hasil tulisan yang sebenarnya terpisah, namun dalam buku ini dilakukan
sistematisasi dan diklasifikasikan berdasarkan tema atau pokok bahasan
tertentu.
Bagian 1 dalam buku ini membahas mengenai kedudukan
Pancasila sebagai dasar hukum dan sistem hukum, yang merupakan konsepsi yang
berbeda dan bentuk prismatic dari sistem hukum yang menjadi trend dalam sistem hukum yang berlaku di
dunia, yaitu sistem hukum Civil Law yang
berlaku di Negara Anglo Saxon yang
cenderung mengutamakan keadilan dan sistem hukum Common Law yang berlaku di Negara Eropa Continental yang mengutamakan kepastian hukum, sedangkan
Pancasila berada diantara keduannya, tetap memberikan kepastian hukum dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagian 2 dalam buku ini sejarah dan latar belakang
berlakunya setiap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dan juga termasuk
latar belakang tentang amandemen UUD 1945 yang menghasilkan UUD 1945 yang
sekarang berlaku.
Dalam Bagian 3 buku yang ditulis Moh. Mahfud MD
dibagi dalam beberapa artikel, yaitu antara lain dalam artikel pertama tentang
Kelemahan UUD 1945 asli dan perubahan- perubahan dalam UUD 1945 hasil
amandemen. Tentang pro dan kontra atas hasil dari amandemen UUD 1945, Mahfud MD
merasa tidak sepakat untuk kembali kepada UUD 1945 yang sebelum amandemen, hal
ini karena membuka peluang kekuasaan Otoriter.
Dalam artikel kedua dibahasn tentang terdapatnya perdebatan keabsahan dari UUD hasil amandemen karena tidak di masukan ke dalam lembaran negara, hal ini tidak di benarkan secara filosofi, yuridis maupun historis. Dan dalam artikel ketiga terhadap politik hukum atas perubahan UUD 1945, ada beberapa perubahan yang meliputi konsep negara hukum, kedudukan MPR sebagai lembaga tinggi, politik Perundangan-Undangan serta masalah pengujian nya.
Dalam artikel kedua dibahasn tentang terdapatnya perdebatan keabsahan dari UUD hasil amandemen karena tidak di masukan ke dalam lembaran negara, hal ini tidak di benarkan secara filosofi, yuridis maupun historis. Dan dalam artikel ketiga terhadap politik hukum atas perubahan UUD 1945, ada beberapa perubahan yang meliputi konsep negara hukum, kedudukan MPR sebagai lembaga tinggi, politik Perundangan-Undangan serta masalah pengujian nya.
Bagian 4 buku
ini dalam artikel pertama dibahas mengenai perubahan UUD 1945 juga membawa
adanya konsep check and balances
dalam Sistem ketatanegaraan, dengan perubahan eksekutif heavy ke legislatif
heavy dan kemunculan judicial review atas
suatu UU didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, dan Kewenangan itu
diserahkan kepada MK dan MA. Namun demikian, ultra petita yang dilakukan oleh MK telah masuk ranah
legislatif dan ini menjadi persoalan sebenarnya. Dalam artikel keduannya
dibahas tentang kedudukan MK sebagai penafsir sah UUD 1945 pada perjalanannya
dalam menjalankan kewenangan judicial
review ternyata terdapat banyak pro
dan kontra, dimana MK melakukan ultra
petita, dimana putusan MK memasuki ranah legislatif, dan kecenderungan MK
menuju kearah lembaga super power.
Dalam artikel ketiga bagian ini membaha mengenai konflik kewenangan yang
menyangkut KY sebagai lembaga baru yang bertugas mengawasi hakim yang pada
awalnya termasuk hakim agung juga pada akhirnya mendapatkan judicial Review dengan segala kelemahan yang
melandasi putusan yang pada akhirnya hakim agung dan hakim MK tidak dapat di
awasi oleh KY dan hal ini merupakan sebagian permasalahan yang berkaitan dengan
tafsir atas bunyi UUD 1945.
Bagian 5 dari buku ini membahas tentang pemilihan
presiden, setelah perubahan UUD 1945 ada perubahan dimana Presiden tidak di
pilih oleh MPR yang dulu di anggap oleh representasi rakyat, namun dipilih
langsung oleh rakyat. Dimana tidak memungkiri terdapat permasalahan dalam
pemilihan langsung meskipun bersifat hipotesis, yaitu ketika dikaitkan dengan
sara dan keterwakilan serta ketakutan pelayanan yang buruk bagi rakyat yang
tidak memiliki presiden terpilih.
Bagian ke 6 buku ini dibahas dalam beberapa pokok
bahasan yang disajikan dalam beberapa artikel, yaitu dalam artikel pertama
tentang korupsi yang terjadi di Indonesia terjadi hampir disegala sektor
pemerintahan, termasuk eksekutif, legislatif dan termasuk pula yudikatif serta
para penegak hukum lainnya. Korupsi di Indonesia oleh pompe tidak bisa
dikatakan berakar dari budaya, namun lebih karena kepemimpinan yang bobrok oleh
karenanya perlu penegakan hukun yag tanpa pandang bulu, reformasi birokrasi dan
pengisian jabatan jabatan secara demokratis dan terbuka. Dalam artikel kedua
membahas tentang problem penegakan hukum pada era reformasi tidak terlepas dari
warisan orde baru dan juga kesalahan dalam rekrutmen politik, juga kesalahan
pemahaman atas paradigma hukum yang tidak mengedepankan keadilan, sehingga
perlu upaya penegakan yang baik dan revolusioner serta memberikan pemahaman tentang
penegakan hukum yang cenderung mengutamakan keadilan (rule of law) sedangkan dalam artikel selanjutnya dibahas tentang
keberadaan pemberantasan korupsi yang bermasalah juga ditenggarai oleh adanya
perlawanan terhadap upaya upaya pemberantasan korupsi atau corruption fight back, baik melalui pelemahan lembaga KPK maupun
melalui putusan putusan pengadilan yang tidak membawa keadilan dalam memutus
suatu perkara korupsi. Dalam artikel keempatnya membahas tentang budaya hukum
nasional yang juga dipengaruhi budaya politik yang telah mengajar dan bersifat patron-client pada orde baru menjadi
problem yang berpengaruh terhadap terbentuknya hukum yang cenderung
sentralistik, potitifis-instrumentalism
serta sifat menjaga corps. Sehingga
perlu dibangun budaya hukum yang baik dengan membentuk sistem hukum yang baik
pula.
Bagian 7 dalam buku ini membahas mengenai hal yang
dalam artikel pertamanya tentang Indonesia sebagai nation state pada aspek pertahanan dan ketahanan nasional akan
sangat rawan terhadap perpecahan yang dipengaruhi oleh faktor eksternal dari
globalisasi dan faktor internal berupa korupsi dan lain hal. Dalam artikel
keduanya hukum islam dalam keberadannya di Indonesia merupakan bahasan dan
konsepsi yang menarik, manakala melihat sejarah sampai pada hukum islam menjadi
salah satu sumber hukum materiil, ini tidak terlepas dari perjuangan kaum
muslim yang dituangkan dalam piagam Jakarta, yang meskipun pada akhirnya piagam
tersebut tidak disepakati dalam Rapat PPKI.
Demikianlah ulasan dari buku Perdebatan Hukum Tata
Negara Pasca Amandemen Konstitusi yang ditulis oleh Moh. Mahfud MD sebagai
salah satu pakar hukum tata Negara di Indonesia. Pada kesmipulan yang dapat
ditarik dalam bahasan-bahasan buku ini adalah bahwa keberadaan UUD 1945 yang
berlaku sekarang sebagai hasil dari amandemen yang dilakukan pada periode pasca
reformasi ternyata masih menyisakan beberapa problem permasalahan yang bersifat
teoritis atau konstitusional dan bahkan pada aspek implementasinya, hal inilah
yang menjadi latar belakang masih terdapatnya keberadaan perdebatan-perdebatan
yang masing-masing mewakili cara pendang yang berbeda tentang UUD 1945 sebagai
konstitusi bangsa Indonesia. Namun demikian keberadaan perdebatan ini tidak
akan memperlemah, namun akan menjadi khasanah-khasanah pengetahuan baru dalam ketatanegaraan
nasional yang akan membawa pada kemajuan dalam ketatatnegaraan nasional, ini
juga tidak terlepas dari pilihan untuk menjadi Negara yang demokratis, bahwa
perdebatan menjadi wajar dan akan membentuk iklim demokrasi yang baik yang pada
akhirnya akan sampai pada pelaksanaan demokrasi secara baik pula.
Salam!!!
Komentar
Posting Komentar