Langsung ke konten utama

Monograf Hukum Agraria: Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat dan Keadilan Agraria



oleh:
Cipto Prayitno
email: bukitshimla@gmail.com

Penulis : Ida Nurlinda
Penerbit : LoGoz Publishing

Buku yg ditulis singkat dan padat ini mampu menyajikan problematika yg menjadi faktor mengenai ketidak-berhasilan dari pelaksanaan reforma agraria sebagai suatu cara untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan tercapai nya keadilan agraria dalam dimensi pertanahan dan sumber agraria lainnya di Indonesia. Bahwa problematika mengenai reforma agraria tidak bisa dianggap sepele manakala melihat keterkaitan antara reforma agraria dengan pencapaian kesejahteraan rakyat dan keadilan agraria sebagai cita-cita bangsa Indonesia yang dituangkan dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Bahwa Negara bertanggung jawab melaksanakan reforma agraria sebagai upayanya untuk bertanggung jawab dalam menciptakan kesejahteraan rakyat Indonesia dan keadilan sosial dalam kedudukannya sebagai pelaksana dari konsep Negara kesejahteraan.

Diawal tulisan disampaikan pemahaman yang penting untuk memaknai apa itu reforma agraria dan  kaitannya  dengan masalah kesejahteraan sosial serta keadilan agraria. Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari konsepsi UUPA dan Tap MPR IX/MPR/2001 sebagai aturan dasar dalam politik pertanahan nasional. Oleh Prof. Ida disampaikan bahwa keterkaitan antara reforma agraria dan masalah keadilan agraria membawa pada pentingnya untuk mendefinisikan pengertian keadilan agraria yang tidak akan lepas dari konsep keadilan sosial sebagai bagian dari Sila dalam Pancasila. Namun demikian tidak cukup sampai disitu memaknai keadilan agraria yang ingin dicapain dalam program reforma agraria, diperlukan keadilan korektif dan keadilan protektif untuk menjalankannya.
Dibagian selanjutnya disampaikan sebuah keterkaitan yang erat antara pembangunan sebagai sebuah paradigm baru untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan yang ole horde baru diamini dan diyakini sebagai kultus tentang keberadaan Negara, bahwa pembangunan adalah segalanya (developmentalism). Bahwa pembangunan tanpa berlandaskan pada pelaksanaan secara murni reforma agraria, akan menjadikan pembangunan yang dilakukan adalah buta dan tidak akan mencapai keadilan agraria, apalagi kesejahteraan sosial.

Kenyataan bahwa amanat tentang pembaharuan agraria dalam Tap MPR IX/MPR/2001 (dan dalam UUPA) belum dilaksanakan sepenuhnya, pada dasarnya sangatlah bergantung pada tiap orde kepemimpinan atau "political will" penguasa yg berkuasa. Yg padahal sejatinya, cita-cita untuk menciptakan kesejahteraan rakyat telah dituangkan dalam program reforma agraria melalui UUPA dan Tap MPR IX/MPR/2001 sebagai politik pertanahan nasional. 

Orde lama gagal dalam menjalankan reforma agraria karena tidak terdapatnya pemahaman yang baik mengenai reforma agraria dalam mensukseskan dan menyelesaikan tahapan revolusi (kemerdekaan) serta lemahnya birokrasi dari pemerintahan yang menjalankan reforma agraria itu sendiri. Orde baru bahkan tidak memiliki pandangan mengenai suksesi tentang reforma agraria, reforma agraria dipahami sebagai paham komunisme yang dapat membahayakan pembangunan dan pelaksanaan doktrinasi kekuasaan. Hal ini tentu tidak terlepas dari pandangan developmentalism dari orde ini. Atas dasar kesalahan pada era orde baru inilah, reformasi berusahan membanguna kembali reforma agraria sebagai jalan untuk mencapai kesejahteraan sosial dan keadilan agraria, namun demikian masih terdapat kegagalan dalam pelaksanaan reforma agraria oleh banyak faktor.

Prof. Ida Nurlinda, melalui tulisan ini memberikan gambaran bagaimana pelaksanaan reforma agraria dalam beberapa orde kekuasaan(orde lama, orde baru dan reformasi) yg masih mengalami kendala yg senantiasa berbeda tiap zamanya. Namun demikian, bahwa pemahaman reforma agraria yg terbatas pada asset reform dan tidak pada sampai acces reform juga menjadi salah satu faktor penting mengenai kegagalan reforma agraria itu sendiri untuk mencapai kesejahteraan rakyat, khususnya para petani. 

Komplekitas permasalahan tentang implementasi reforma agraria tentu harus menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintah sebagai perumus kebijakan untuk menciptakan Harmonisasi dan sinkronisasi aturan mengenai agraria di Indonesia yg haruslah berdasarkan pada politik pertanahan nasional berdasarkan pada UUPA dan Tap MPR IX/MPR/2001, selain itu ranah implementasi atas setiap kebijakan juga menjadi penting untuk sampai pada kesimpulan bahwa kesejahteraan rakyat mampu dicapai oleh bangsa Indonesia melalui reforma agraria. 
Menarik memahami reforma agraria dan kaitannya dengan masalah kesejahteraan rakyat serta keadilan agraria. Oleh buku ini dapat dijabarkan dengan baik dan komprehensif kompleksitas permasalahan dalam pelaksanaan reforma agraria dan juga solusi atas permasalahan tersebut melalui upaya dalam aspek normative maupun implementasinya. Tentu buku ini menjadi rujukan yang tepat untuk memahami itu semua.

Salam!

Komentar